Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

4 Kali Ossy dan Pembunuh Bayaran Berkumpul Rancang Skenario Habisi Suami, Awalnya Mau Diracun

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan, ketiga tersangka empat kali berkumpul untuk mematangkan rencana pembunuhan

Editor: muslimah
Tribun Bengkulu
Kolase Ossy dan Pandu Adiknya saat Diamankan Polisi.Alasan Ossy Otaki Pembunuhan Suami di Karawang Demi Warisan Suami 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta lengkap istri dalangi pembunuhan suami di Karawang, Jawa Barat.

Motif karena istri merasa sakit hati serung dimarahi dan tak diberi nafkah.

Ia juga punya pria idaman lain.

Dengan suami tewas, diharapkan ia mendaparkan harta gono-gini.

Maka, skenario pembunuhan pun mulai dirancang.

Berikut ulasannya.

Baca juga: Ending Kisah Viral Siswi SMK Juara Lomba Rp 10 Juta tapi Terima Rp 350 Ribu, Akhirnya Dapat Berapa?

Polres Karawang menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Tiar (32), Pandu (19), dan RZ dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Mereka telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum korban tewas.

Ossy meminta adiknya, Pandu, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp 1,5 juta dan sepeda motor milik korban yang bernama Arif Sriyono.

Pandu kemudian mengajak RZ dan ketiganya merencanakan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan.

Awalnya, korban akan dibunuh dengan cara diberi minuman beracun.

Namun, ketiga tersangka mengganti rencana dengan merekayasa kematian korban seolah-olah dibunuh begal.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil menyatakan, ketiga tersangka empat kali berkumpul untuk mematangkan rencana pembunuhan.

"Rencananya Arif akan dihabisi pada malam minggu. Namun tidak jadi, mereka masih mematangkan perencanaan," ungkapnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Eksekusi pembunuhan dilakukan pada Selasa (9/1/2024) dini hari dengan cara Pandu berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta bantuan korban.

Korban mendatangi lokasi yang dibagikan Pandu dan dibunuh RZ di jalan yang tak ada pemukiman warga.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi memakai helm sehingga warga menyimpulkan korban tewas karena begal.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni helm, ponsel, sandal, pakaian hingga sepeda motor korban.

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Rencana Pembunuhan Diketahui Selingkuhan Ossy

Tersangka Ossy mengaku hubungan rumah tangganya dengan korban sudah tidak harmonis.

Ossy memiliki selingkuhan dan perselingkuhan tersebut diketahui suaminya.

Korban sempat mengingatkan Ossy untuk tidak berselingkuh lantaran memiliki perjanjian pranikah.

Dalam perjanjian pranikah tertulis Ossy tidak akan mendapat harta gono-gini jika bercerai dengan Arif Sriyono.

Namun, Ossy tetap mendapat harta gono-gini jika Arif Sriyono meninggal.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan selama ini korban ingin mempertahankan rumah tangganya dengan menasehati Ossy.

"Kalau dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, korban memang sering menasehati OC (Ossy). Bahkan dia meminta OC untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," paparnya, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan rencana pembunuhan diketahui selingkuhan Ossy.

Dua minggu sebelum pembunuhan, Ossy bertemu dengan Pandu dan RZ di sebuah rumah kontrakan.

Saat ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban, selingkuhan Ossy mendengarnya.

"Pil (pria idaman lain) OC ini mendengar percakapan mereka mengenai rute." 

"Saat itu OC menjawab mau buka usaha angkringan, kalau para pelanggan akan melewati jalur itu," sambungnya.

Namun, selingkuhan Ossy tidak percaya dan memaksa untuk menceritakan apa yang direncanakan.

"Akhirnya Ossy pun memberitahu. Kalau pengakuan Pil, dia kemudian menasehati OC untuk tidak melakukan itu karena berisiko dengan tuntutan hukum," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ossy memiliki dendam terhadap suami sehingga merencanakan pembunuhan.

Hubungan rumah tangga keduanya sudah retak lantaran Ossy memiliki selingkuhan.

Selain itu, Ossy juga sakit hati tak pernah diberi nafkah dan sering dimarahi.

"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," ucapnya, Selasa (16/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Wirdhanto menambahkan, tersangka Ossy dan korban memiliki perjanjian pranikah yang berisi pembagian harta ketika keduanya berpisah.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban."

"Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," jelasnya.

Hal ini menjadi alasan Ossy membuat skenario seolah-olah korban tewas dibegal di tengah jalan.

Ossy juga mengaku telah berselingkuh dan berencana menggunakan harta korban untuk hidup dengan selingkuhan.

"Yang selingkuh itu pelaku doang, korban tidak punya selingkuhan," terangnya. (TribunJabar.id) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved