Pemilu 2024
Belajar dari Kasus Flyover Kuningan Jakarta, Bendera Parpol di GKKK Diminta Tak Asal Pasang
Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tak ada jaminan bendera yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan bendera partai politik (Parpol) memadati kawasan gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin, Kamis (18/1/2024).
Bendera parpol baik kategori parlemen maupun nonparlemen terpasang berjejeran di pagar besi pembatas jembatan. Beberapa di antaranya bendera dari PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKS, dan parpol lainnya.
Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tidak ada jaminan bendera atau atribut kampanye yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan.
Sebab jika tiang bendera sampai terlepas dan roboh, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini seperti yang terjadi di kawasan Jakarta. Pengendara motor yang merupakan pasangan suami istri terluka akibat tertimpa bendera parpol yang roboh karena tak diikat dengan sempurna.
Baca juga: Pasutri Pengendara Motor Kecelakaan gara-gara Bendera Parpol, Derita Luka Robek hingga Patah Tulang
Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Demak, Rohman mengaku cukup terhibur dengan banyaknya bendera partai politik terpasang di pinggir jalan hingga fasilitas-fasilitas umum.
Menurutnya, kehadiran bendera parpol itu membuat pesta demokrasi Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Februari mendatang lebih meriah.
Namun, dia meminta agar dalam pemasangan bendera jangan asal-asalan.
Harus mengedepankan tingkat keamanan pemasangan dengan cara memastikan ikatan tiang bendera kuat dengan menggunakan kawat agar tidak roboh.
"Kalau terganggunya tidak, soalnya tidak condong ke badan jalan. Tapi, pemasangannya harus safety, ikatannya harus kuat. Supaya pengguna jalan tidak was-was," ujarnya.
Baca juga: Nasib 3 Orang Kesetrum Saat Ganti Bendera Partai, 1 Orang Tewas
Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pemasangan bendera parpol di atas jembatan Tanggulangin gerbang masuk Kabupaten Kudus tidak termasuk dalam golongan pelanggaran kampanye.
Karena bendera partai politik dinilai tidak tergolong dalam alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan SK KPU Nomor 504.
Berdasarkan SK KPU tersebut, APK yang dimaksud berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Bawaslu Kudus sejauh ini sudah menertibkan kurang lebih enam ribuan APK yang dipasang menyalahi aturan di wilayah Kota Kretek.
"Di dalam SK itu, hanya berbunyi tempat pemasangan dan lokasi kampanye. Untuk bendera partai politik tidak termasuk APK," ujarnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.