Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Belajar dari Kasus Flyover Kuningan Jakarta, Bendera Parpol di GKKK Diminta Tak Asal Pasang

Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tak ada jaminan bendera yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pengguna jalan melintas di kawasan Jembatan Tanggulangin yang kanan kirinya terpasang bendera parpol peserta Pemilu 2024 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ratusan bendera partai politik (Parpol) memadati kawasan gerbang masuk Kabupaten Kudus, tepatnya di atas jembatan Tanggulangin, Kamis (18/1/2024).

Bendera parpol baik kategori parlemen maupun nonparlemen terpasang berjejeran di pagar besi pembatas jembatan. Beberapa di antaranya bendera dari PDI Perjuangan, Demokrat, Hanura, PKS, dan parpol lainnya.

Meski terlihat terpasang dan diikat, namun tidak ada jaminan bendera atau atribut kampanye yang terpasang di Jembatan Tanggulangin itu tidak membahayakan pengguna jalan. 

Sebab jika tiang bendera sampai terlepas dan roboh, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 

Hal ini seperti yang terjadi di kawasan Jakarta. Pengendara motor yang merupakan pasangan suami istri terluka akibat tertimpa bendera parpol yang roboh karena tak diikat dengan sempurna.

Baca juga: Pasutri Pengendara Motor Kecelakaan gara-gara Bendera Parpol, Derita Luka Robek hingga Patah Tulang

Seorang pengendara sepeda motor asal Kabupaten Demak, Rohman mengaku cukup terhibur dengan banyaknya bendera partai politik terpasang di pinggir jalan hingga fasilitas-fasilitas umum. 

Menurutnya, kehadiran bendera parpol itu membuat pesta demokrasi Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 14 Februari mendatang lebih meriah. 

Namun, dia meminta agar dalam pemasangan bendera jangan asal-asalan.

Harus mengedepankan tingkat keamanan pemasangan dengan cara memastikan ikatan tiang bendera kuat dengan menggunakan kawat agar tidak roboh. 

"Kalau terganggunya tidak, soalnya tidak condong ke badan jalan. Tapi, pemasangannya harus safety, ikatannya harus kuat. Supaya pengguna jalan tidak was-was," ujarnya. 

Baca juga: Nasib 3 Orang Kesetrum Saat Ganti Bendera Partai, 1 Orang Tewas

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pemasangan bendera parpol di atas jembatan Tanggulangin gerbang masuk Kabupaten Kudus tidak termasuk dalam golongan pelanggaran kampanye. 

Karena bendera partai politik dinilai tidak tergolong dalam alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan SK KPU Nomor 504. 

Berdasarkan SK KPU tersebut, APK yang dimaksud berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Bawaslu Kudus sejauh ini sudah menertibkan kurang lebih enam ribuan APK yang dipasang menyalahi aturan di wilayah Kota Kretek. 

"Di dalam SK itu, hanya berbunyi tempat pemasangan dan lokasi kampanye. Untuk bendera partai politik tidak termasuk APK," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved