Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Dinas Perhubungan Pekalongan Terapkan E-Parkir, Peningkatan Transparansi Penerimaan PAD

Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan bergerak maju dengan menerapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara elektronik (e-parkir).

|
istimewa
Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan akan menerapkan pembayaran retribusi parkir secara elektronik (e-parkir). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan berupaya melakukan pembenahan sistem parkir di kota tersebut, salah satunya dengan menerapkan pembayaran retribusi parkir secara elektronik (e-parkir).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang oleh Bank Indonesia ke Semarang terkait implementasi parkir elektronik. Retribusi parkir di pusat kota didorong untuk menggunakan QRIS.

Baca juga: Parkir Elektronik di Kota Semarang Akan Ditambah, Cegah Kebocoran Retribusi Ke Juru Parkir Liar

"Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan Bank Jateng, yang merupakan mitra kami. Harapannya, segera tersedia aplikasi atau perangkat pendukung untuk pembayaran parkir secara elektronik," ungkap Karmani, Kamis (18/1/2024).

Karmani menyebutkan bahwa setelah persiapan selesai, Dinhub akan melakukan ujicoba di 1 atau 2 ruas jalan di mana pembayaran dapat dilakukan secara elektronik atau digital.

"Perlu dipertimbangkan juga bagaimana mekanisme pembayaran kepada petugas parkir setiap harinya. Selanjutnya, bagaimana pemasukan dan pembagian proporsionalnya," tambahnya.

Detail-detail tersebut masih harus dibicarakan dengan pihak Bank Jateng. Terkait hal ini, sosialisasi sudah dimulai oleh Dinhub kepada petugas parkir. Di era digital ini, pembayaran non tunai menjadi lebih memungkinkan.

"Dengan pembayaran non tunai, transparansi penerimaan PAD antara petugas parkir dan Dinhub dapat ditingkatkan," ucapnya.

Karmani menyatakan bahwa untuk menerapkan e-parkir ini, diperlukan peran pihak ketiga sebagai penyedia aplikasi. Saat ini, penyedia tersebut belum dapat diidentifikasi.

"Keberadaan e-parkir diharapkan memudahkan masyarakat dalam membayar parkir. Masyarakat yang memiliki uang atau tabungan digital dapat memanfaatkannya tanpa perlu menggunakan uang receh," tutupnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved