Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Perempuan di Magelang Diajak Keliling Pria Baru Kenal di FB, Motor Dirampas di Jalanan

Seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan dan pencurian setelah berkenalan dengan seo

Editor: m nur huda
istimewa
Ilustrasi begal - Seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan dan pencurian setelah berkenalan dengan seorang pemuda melalui Facebook. 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan dan pencurian setelah berkenalan dengan seorang pemuda melalui Facebook.

Korban, dengan inisial SR (48), tidak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga kehilangan sepeda motornya dalam aksi yang melibatkan dua tersangka, Aldi Kusnadi (23) dan Adi Kurniawan (28), yang berasal dari Secang, Magelang.

Waka Polresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 25 November 2023, sekitar pukul 22.00 di pinggir Jembatan Trinil Progo, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Muntilan.

Korban dan salah satu tersangka awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah perkenalan singkat, korban setuju untuk bertemu dengan pelaku, dan Aldi mengajak tetangganya, Adi, untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut.

"Pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu ketemu di suatu tempat. Ketemu di wilayah Muntilan lalu diajak jalan sampai Grabag, Ngablak, dan kemudian sampai ketemu TKP di Secang," ujar Roman pada Rabu (17/1/2024).

Setelah tiba di lokasi kejadian, sepeda motor milik korban dirampas, dan korban mengalami kekerasan fisik yang membuatnya terjatuh.

"Pelapor mengalami total kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, yang ditaksir senilai Rp 10 juta," tambah Roman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka melakukan tindak pidana semacam itu.

Barang bukti dari kejahatan tersebut, termasuk satu unit sepeda motor milik korban dan tersangka, telah diamankan oleh pihak berwajib.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun berdasarkan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Perempuan Asal Muntilan Jadi Korban Perampasan, Awalnya Diajak Jalan-jalan ke Grabag hingga Ngablak

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved