Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Polisi Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Magelang, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Pompa Penyedot

Pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Magelang.

Pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Disampaikan Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pelakunya adalah MB (32).

Baca juga: Bongkar BBM Ilegal di Brebes, Polda Jateng Temukan 10 Ton Solar di Dalam Gudang

Warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun berbekal mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi
MB, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi, saat memberikan keterangan di Polresta Magelang, Rabu (17/1/2024).

MB membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter (Rp 10.000).

Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Adapun modusnya, ketika operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil, tersangka menyalakan saklar mesin pompa.

Melalui selang, BBM lantas dibagi ke sejumlah jeriken yang ada di dalam mobil.

“Setelah mendapatkan Pertalite, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang yang berjumlah kurang lebih 15 pengecer,” jelas dia.

"MB menjual Pertalite kepada pengecer sebesar Rp 11.000 per liter.

Dalam satu bulan, dia mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 18,2 juta," imbuhnya.

Dari pelaku, polisi menyita 20 jeriken dengan ukuran setiap jeriken 35 liter atau total 700 liter Pertalite.

Terkait dugaan adanya oknum di SPBU Soropadan yang turut berperan dalam penyalahgunaan BMM bersubsidi itu, Kesat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengaku masih dalam penyelidikan.

“Terkait keterlibatan SPBU, kami panggil dan periksa. Namun, masih sebagai saksi. Kami tetap ke depankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved