Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

PROFIL Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Dibui Gegara Diduga Rugikan Antam Rp 1,1 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 ton emas. 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/1/2024).

Crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Akibat perbuatannya, PT Antam mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,1 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud."

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Kamis 18 Januari 2024 Turun Rp 6.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Diketahui, Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Kuntadi menjelaskan, Budi dan pegawai Antam 2018 yang terlibat merekayasa transaksi jual beli emas hingga merugikan Antam Rp 1,1 triliun.

Adapun berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

 Lantas, siapakah Budi Said?

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Budi Said merupakan pengusaha yang dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya.

Ia berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website resmi PT Tridjaya Kartika Grup, www.tridjayakartika.com, nama Budi Said tidak tertera.

Begitu juga susunan organisasi pada PT tersebut.

Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan.

Seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.

Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah.
Budi Said, pengusaha asal Surabaya menangkan gugatan kehilangan emas seberat 1,1 Ton, PT Antam ganti rugi ratusan miliar rupiah. (Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com)

Pernah Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas

Sebelumnya, nama Budi Said mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.

Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Antam pun harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.

Kronologi Budi Said menggugat PT Antam berawal ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sementara itu, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.

 Menurut Budi Said, uang telah diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk.

Hingga Budi menempuh jalur hukum.

Kini Tersangka Kasus Korupsi Emas dan Ditahan

Terbaru, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.

Emas antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang, berlokasi di blok A7 DP Mall, Jalan Pemuda No 150 Semarang.
Emas antam di Butik Emas Logam Mulia Semarang, berlokasi di blok A7 DP Mall, Jalan Pemuda No 150 Semarang. (TRIBUNJATENG.COM/IDAYATUL ROHMAH)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan tersebut, dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka Budi Said terkait perbuatannya bersama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.

"Bahwa sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD."

"Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam"

"Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.

"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved