Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

26.177 Surat Suara Pemilu 2024 di Solo Rusak: Proses Sortir KPU Selesai

Kota Solo menghadapi tantangan serius menjelang Pemilu 2024 dengan 26.177 surat suara yang rusak. Proses sortir KPU telah selesai.

|

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sebanyak 26.177 surat suara Pemilu 2024 di Kota Solo mengalami kerusakan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara dalam waktu 8 hari, dimulai dari tanggal 11 hingga 18 Januari 2024, di tiga lokasi.

Bambang Christanto menjelaskan bahwa surat suara yang tidak dapat digunakan meliputi beberapa identifikasi kerusakan, salah satunya adalah surat suara yang sobek hingga merusak gambar calon.

Baca juga: Jadwal Dipercepat, KPU Batang Kerahkan 350 Penyortir dan Pelipat Surat Suara

"Pertama, surat suara yang kami sortir dalam posisi sobek dan tidak layak guna karena terdapat kerusakan pada gambar pasangan calon dan garis nama calon, sehingga kami lakukan sortir," ujar Bambang kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, ditemukan juga cetakan tinta yang meluber pada surat suara, sehingga menutupi gambar pasangan calon maupun gambar calon legislatif yang ada di DPR RI hingga DPRD Kota Solo.

Kerusakan lain yang teridentifikasi adalah gambar yang pecah serta tidak terlihat gambar partai.

Menyebut jumlah surat suara yang rusak, Bambang menyampaikan bahwa surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang rusak berjumlah 5.109, sedangkan untuk DPD RI sebanyak 9.871 lembar.

Surat suara yang mengalami kerusakan di DPR RI sebanyak 3.881 lembar, sementara untuk DPRD Provinsi terdapat 4.449 lembar yang tidak layak atau rusak.

"Untuk DPRD Kota dapil Surakarta 1, terdapat 517 surat suara rusak, dapil 2 sebanyak 1.903 lembar, dapil 3 Banjarsari 92 lembar, dapil 4 Banjarsari 217 lembar, dan dapil 5 Jebres 138 lembar," kata Bambang.

Dari hasil temuan surat suara yang rusak ini, Bambang menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkannya ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi agar dapat diganti sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.

"Surat suara yang mengalami kerusakan ini akan kami laporkan. Kami mengirim surat melalui KPU provinsi, untuk kategori surat suara yang nantinya akan diganti sesuai dengan jumlah kerusakan surat suara," pungkasnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved