Berita Solo
"Wis Dikandani, Ngeyel!": Respati Ardi Geram Bajaj Online Masih Nekat Beroperasi di Solo
Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi meski saat ini tengah mencari dasar hukum untuk melarang.
Penulis: Ardianti WS | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Respati Ardi geram dengan perusahaan bajaj online yang nekat beroperasi.
“Ora oleh. Wis kandanane, ngeyel, angel” (tidak boleh, sudah dikasih tahu kok susah) tegas dia kepada wartawan di Balai Kota, Senin (24/11/2025).
Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo sedang mencari dasar hukum untuk melarang bajaj beroperasi, termasuk penerapan sanksi
Padahal beberapa waktu lalu, Pemkot Solo sudah memberikan surat edaran tentang pelarangan maxride.
Baca juga: Nasib Purwadi Driver Bajaj Online Semarang: Baru Kerja 1,5 Bulan, Kini Terancam Menganggur
Respati mengklaim bajaj kurang baik untuk transportasi publik dan saat ini pihaknya menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami belajar dari kota-kota lain, itu kurang baik untuk tata transportasi, kami menunggu becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, kami fungsikan untuk pengemudi becak yang lansia terutama, Kami tunggu unitnya dari pemerintah pusat. Kami sudah mengajukan,” katanya.
Sebelumnya, General Manager Max Auto atau Dealer Bajaj, Budi Dirgantoro, menjelaskan pengemudi bajaj sebelumnya sempat berhenti beroperasi karena ada Surat Edaran Wali Kota Solo.
Dia mengatakan layanan kendaraan roda tiga atau bajaj online yang tergabung dalam aplikasi Maxride kembali beroperasi.
Hal itu setelah pemilik kendaraan mendapatkan STNK.
Budi mengakui ada kekurangan persyaratan untuk mengoperasikan layanan bajaj melalui aplikasi yakni belum ada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Saat itu bajaj baru menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi melarang operasional moda transportasi umum roda tiga di wilayah Kota Solo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga (Tiga) sebagai Angkutan Umum, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum yang melayani penumpang, karena belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.
“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Wali Kota Respati.
| Syarat Jadi Raja Keraton Solo, PB XIV Purboyo Harus Salat Jumat 40 Kali di Masjid Agung Surakarta |
|
|---|
| Indonesia Raih 5 Medali di World Boccia Cup 2025, Gischa Zayana Kalahkan Peraih Emas Paralimpiade |
|
|---|
| Timnas Cerebral Palsy Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 di Amerika |
|
|---|
| Strategi Baru Pemkot Solo: Respati Ardi Fokus Intervensi UMKM yang Sudah Berjalan 1 Tahun |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Sebut Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia Tercanggih di Jawa Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_Wali-Kota-Solo-Respati-Ardi-bajaj-online_1.jpg)