Berita Bengkulu
Ingat Ervan Jaya Penganiaya Guru SMA di Rejang Lebong hingga Buta, Kini Divonis 13 Tahun
Ervan Jaya (45) orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena ketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong
Bagi seorang pendidik, tidak ada alasan untuk menolak seseorang untuk bisa berkembang.
Maka dari itu, ia mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengeluarkan PDM karena tidak ada alasan bagi seorang pendidik untuk menolak seorang anak yang ingin mendapatkan pendidikan.
"Kita juga harus memikirkan ini nantinya, di mana sang anak itu merasa aman nyaman dan sebagainya, tapi kita berharap dia masih melanjutkan sekolahnya," sampainya.
Sementara itu, mulai Selasa (8/8/2023) sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 7 Rejang Lebong kembali dilaksanakan secara normal.
Terhitung sudah hampir sepekan sekolah tersebut diliburkan.
Untuk sementara waktu ini, pelaksanaan KBM akan mendapatkan pengawalan oleh Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/RL. (tribunnews)
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMA vs Truk di Tol Solo Ngawi, Korban Tewas saat Dibawa ke RS
Baca juga: Alasan Luhut Ingin Naikan Pajak Kendaraan BBM, Mendorong Kendaraan Listrik
Baca juga: Hasil Copa del Rey, Sempat Tertinggal Barcelona Comeback Lawan Tim Divisi 3
Baca juga: Nasib Pilu Remaja Tewas Tertembak Polisi yang Bubarkan Tawuran, Baru Saja Pamit Beli Nasi
Ibu PNS Hilang Seminggu Ditemukan Kontrak Rumah Bersama Pria Lain di Luar Kota, Diduga Diguna-guna |
![]() |
---|
Gempa dengan Magnitudo 4,4 Terjadi di Bengkulu Utara |
![]() |
---|
Bupati Ini Hanya Geleng-geleng Saat Pimpin Razia Temukan Warganya Pakai Masker dari Daun agar Lolos |
![]() |
---|
Ditangisi Istri Habis Diperkosa, Suami Sambil Memeluk Bilang Sabar, Besoknya Hal Mengerikan Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.