Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bengkulu

Ingat Ervan Jaya Penganiaya Guru SMA di Rejang Lebong hingga Buta, Kini Divonis 13 Tahun

Ervan Jaya (45) orangtua siswa divonis 13 tahun penjara karena ketapel Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong, Kabupaten Rejang Lebong

TRIBUN BENGKULU
Sosok AJ pelaku yang mengetapel Zaharman guru SMA di Bengkulu digelandang pihak kepolisian. 

Bagi seorang pendidik, tidak ada alasan untuk menolak seseorang untuk bisa berkembang.

Maka dari itu, ia mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengeluarkan PDM karena tidak ada alasan bagi seorang pendidik untuk menolak seorang anak yang ingin mendapatkan pendidikan.

"Kita juga harus memikirkan ini nantinya, di mana sang anak itu merasa aman nyaman dan sebagainya, tapi kita berharap dia masih melanjutkan sekolahnya," sampainya.

Sementara itu, mulai Selasa (8/8/2023) sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 7 Rejang Lebong kembali dilaksanakan secara normal.

Terhitung sudah hampir sepekan  sekolah tersebut diliburkan. 

Untuk sementara waktu ini, pelaksanaan KBM akan mendapatkan pengawalan oleh Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/RL. (tribunnews)

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMA vs Truk di Tol Solo Ngawi, Korban Tewas saat Dibawa ke RS

Baca juga: Alasan Luhut Ingin Naikan Pajak Kendaraan BBM, Mendorong Kendaraan Listrik

Baca juga: Hasil Copa del Rey, Sempat Tertinggal Barcelona Comeback Lawan Tim Divisi 3

Baca juga: Nasib Pilu Remaja Tewas Tertembak Polisi yang Bubarkan Tawuran, Baru Saja Pamit Beli Nasi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved