Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Parpol di Kendal Sepakat Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye

Seluruh partai politik di Kabupaten Kendal telah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Tayang:
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Istimewa
Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang diwakili seluruh parpol peserta pemilu, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seluruh partai politik di Kabupaten Kendal telah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari sampai 11 Februari 2024.

Kesepakatan bersama ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang diwakili seluruh parpol peserta pemilu, di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (19/1/2024).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini diawali oleh Sekda Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Plh. KPU Kendal dan Ketua Bawaslu Kendal. Kesepakatan Bersama ini untuk menciptakan Pemilu di Kabupaten Kendal yang tertib, aman dan damai.

Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, knalpot brong itu sangat menggangu kebisingan yang bisa menimbulkan emosi masyarakat, sehingga bisa memicu kegaduhan dan mengganggu kondusivitas yang sudah terjaga.

Oleh karena itu, semua sepakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum maupun di luar kegiatan kampanye di Kabupaten Kendal.

"Pelarangan menggunakan knalpot brong itu tidak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye," katanya.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, semua parpol sudah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

"Kami akan melakukan dua hal, yaitu penertiban dan penindakan. Penindakan dengan melakukan tilang, sedangkan penertiban dengan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mengganti di tempat dengan knalpot yang standar," jelasnya.

Plh Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, ketertiban kampanye bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh parpol juga bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye, maupun panitia penyelenggara saat mengadakan kampanye rapat terbuka.

 "Kalau untuk penindakannya bagi yang melanggar menggunakan knalpot brong, itu wewenang polisi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved