Berita Semarang
"Saya Terpojok" Cerita Tukang Rosok Tusuk Perut Ivon Saat Perkelahian 1 Vs 2 di Semarang Barat
Kisah tragis terjadi di Semarang Barat saat Zemy (54) tanpa sengaja menusuk Ivon Lidyantoro Putra (26) dalam sebuah duel.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Zemy (54), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, melakukan penusukan terhadap Ivon Lidyantoro Putra (26), warga Manyaran Semarang Barat.
Kejadian penusukan bermula ketika Zemy dikeroyok oleh korban bersama ayahnya, Yulianto (47), di Jalan Gedung Batu Timur, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saya menusuk korban tidak sengaja karena terjepit setelah dipukul oleh korban," ujar Zemy saat konferensi pers di posko Patwal Satlantas Polrestabes Semarang, Simpang Lima, Kota Semarang, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Perkelahian Berujung Kematian di Juwana Pati, Vendri Arianto Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Masih Buron
Kasus ini bermula dari kecemburuan Yulianto, ayah korban, yang merasa istrinya bernama Mimin diganggu oleh tersangka.
Yulianto bersama korban kemudian terlibat dalam duel dengan tersangka.
"Duel tersebut terjadi spontan di sekitar warung makan yang dimiliki Mimin (ibu korban)," kata tersangka.
Ia menilai bahwa korban berani menghajarnya karena terpengaruh oleh hasutan ayahnya yang cemburu buta kepadanya.
Tersangka membantah telah bermain api dengan istri Yulianto atau ibu dari korban. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa ia bersikap baik terhadap Mimin karena kakaknya juga bersikap baik kepadanya.
"Ketika mereka mendekati saya, saya tidak merasa takut karena saya tidak bersalah," jelasnya.
Penusukan ke perut korban juga dilakukan tanpa sengaja karena Zemy merasa terdesak.
"Saya selalu membawa pisau di pinggang kiri saat bekerja rongsok. Pisau itulah yang saya gunakan untuk menusuk," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut bahwa kecemburuan pelapor Yulianto terhadap Zemy bermula ketika Zemy meminjamkan motor kepada saksi Mimin selama 12 hari.
"Itu menjadi sumber pemicu kecurigaan pelapor," katanya.
Akibat kasus ini, Zemy dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun. (iwn)
Mal Terbesar di Indonesia Bakal Hadir di Kota Semarang, Serap 10 Ribu Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Ternyata Olahraga, Makan Sehat dan Tidur Teratur Belum Cukup untuk Terhindar dari Penyakit Kronis |
![]() |
---|
Mengenal Reservoir Siranda, Warisan Kolonial yang Berfungsi Hingga Saat Ini, Aliri Sekitar Simpang 5 |
![]() |
---|
Reservoir Siranda Semarang Berisi Mayat, Dirut PDAM: "Sudah 2 Bulan Tak Dipakai" |
![]() |
---|
UNNES Gelar PKKMB, 11 Ribu Mahasiswa Baru Ikuti Rangkaian Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.