Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siswi SMA di Kupang Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban

Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, NTT, berhasil menangkap seorang pria berinisial HF (56) atas dugaan pencabulan terhadap

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Siswi SMA di Kupang Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali hingga Hamil, Pelaku Ancam Akan Bunuh Korban
IST
ilustrasi pencabulan

TRIBUNJATENG.COM - Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, NTT, berhasil menangkap seorang pria berinisial HF (56) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, FF (18), yang kini mengandung.

Kasus ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, kejadian tersebut terjadi sejak bulan September 2023.

Pada saat itu, korban dan pelaku berada di rumah mereka. Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan pencabulan berulang kali dengan ancaman membunuh.

"Korban ini statusnya masih pelajar salah satu SMA di Kota Kupang.

Dia dicabuli berulangkali hingga hamil," ungkap Ipda Florensi kepada Kompas.com pada Kamis (18/1/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, RS (51).

RS bersama korban segera melaporkan peristiwa tragis ini ke Markas Polsek Maulafa pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Dalam laporan tersebut, diungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman keji terhadap korban.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera bertindak cepat dengan membuat visum dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Maulafa," kata Florensi. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kupang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved