Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kematian Iko Juliant

Skema Pelaporan Kasus Kematian Iko Juliant Junior Mulai Dipersiapkan, Rencana Lapor ke Mabes Polri

Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Junior mulai mempersiapkan pelaporan pidana kasus kematian janggal mahasiswa Unnes Semarang tersebut.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribunjateng/bramkusuma
Grafis Iko Juliant Junior 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Junior mulai mempersiapkan pelaporan pidana kasus kematian janggal mahasiswa Unnes Semarang tersebut.

Pelaporan kasus dugaan kekerasan oleh aparat ini rencananya akan dilayangkan ke Mabes Polri.

"Iya kami berencana melaporkan kasus kematian Iko, tapi kami masih mempertimbangkan apakah melaporkan ke Mabes Polri atau Polda Jateng," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Senin (15/9/2025).

Kasus kematian Iko Juliant Junior semakin janggal di mata keluarga karena polisi tidak konsisten dalam menerangkan kasus kecelakaan yang disebut polisi menjadi penyebab tunggal kematian Iko. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Pertanyakan Keberadaan Aziz dan Fikri 

Baca juga: "Masih Dalam Perbaikan" LPSK Beberkan Hasil Visum Iko Juliant dan Korban Lainnya

Keluarga juga menemukan sejumlah bukti-bukti janggal atas kejadian kecelakaan yang dialami oleh Iko. 

Kecurigaan keluarga bertambah saat polisi dinilai tidak transparan dalam mengungkap kasus ini. 

Menurut Naufal, pelaporan kasus kematian Iko tidak hanya dilaporkan ke polisi melainkan pula ke sejumlah lembaga lainya termasuk Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami masih berdiskusi internal soal pelapor-pelaporan tersebut yang akan kami mulai lakukan pekan ini," terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilahkan keluarga korban Iko jika ingin melaporkan kasus dugaan kematian lainnya ke pihaknya .

"Setiap orang kan berhak untuk menyampaikan informasi ke kepolisian," bebernya.


Artanto menyebut, proses penyelidikan kasus kecelakaan Iko dilakukan secara transparan tanpa ditutup-tutupi. "Tidak ada (ditutupi), semua normatif," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan  Kementerian HAM.

"Kami sudah didatangi oleh para lembaga tersebut, sudah kami jelaskan soal kasus kecelakaan itu," katanya.

Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR warna hitam pelat nomor  H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.

Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang. Kedua kendaraan itu melaju searah dari barat ke timur atau dari arah RSUP Kariadi ke arah Jalan Sriwijaya pada Minggu (31/8/2025) dini hari pukul 03.05 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved