Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Duh Gusti! Anak di Bawah Umur di Jepara Terlibat Pencabulan

Satreskrim Polres Jepara mengamankan remaja berinisial R karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 13 tahun

tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Satreskrim Polres Jepara mengamankan remaja berinisial R karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Laki-laki berusia 16 tahun dibekuk pada Kamis (18/1/2024) kemarin. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari pengakuan korban kepada orangtuanya.

Semula orangtua korban gelisah karena pada Rabu (17/1/2024) lalu, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Ternyata korban diajak pergi oleh pelaku dan dibawa ke rumah kerabat pelaku di salah satu desa di Kecamatan Kalinyamatan.

Di tempat itu pelaku mencabuli korban dengan iming-iming bakal dinikahi.

Lalu saat memasuki tengah malam, pelaku takut mengantar pulang korban. 

Pelaku kemudian mengantar korban ke rumah teman korban di salah satu desa di Kecamatan Pecangaan.

Kemudian pada Kamis (18/1/2024), orangtua korban baru mengetahui korban dan langsung menjemputnya.

Sesampai di rumah, korban ditanya oleh orangtuanya dan akhirnya ia mengaku telah dicabuli.

Atas pengakuan korban tersebut, orangtua korban melapor ke polisi.

Kurang dari 24 jam menerima laporan, Polres Jepara langsung membekuk pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, pencabulan ini dilatarbelakangi suka sama suka.

Dua anak tersebut memiliki hubungan asmara. Karena korban di bawah umur, maka pelaku bekuk.

"Ancaman hukuman pelaku 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Sabtu (20/1/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved