Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Duh Gusti! Anak di Bawah Umur di Jepara Terlibat Pencabulan

Satreskrim Polres Jepara mengamankan remaja berinisial R karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 13 tahun

tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan 

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca juga: 2 Pelajar SMA Nekat Bobol SD, Curi Sejumlah Barang Inventaris Senilai Rp22 Juta

Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Lereng Gunung Telomoyo, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Baca juga: Cair! Timnas Indonesia Langsung Dapat Bonus dari PSSI Setelah Kalahkan Vietnam di Piala Asia 2023

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved