Berita Jepara
Duh Gusti! Anak di Bawah Umur di Jepara Terlibat Pencabulan
Satreskrim Polres Jepara mengamankan remaja berinisial R karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 13 tahun
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca juga: 2 Pelajar SMA Nekat Bobol SD, Curi Sejumlah Barang Inventaris Senilai Rp22 Juta
Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Lereng Gunung Telomoyo, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
Baca juga: Cair! Timnas Indonesia Langsung Dapat Bonus dari PSSI Setelah Kalahkan Vietnam di Piala Asia 2023
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka
Berita Terkait:#Berita Jepara
| Bupati Jepara Akan Lakukan Lagi Program Bupati Ngantor di Desa, Fokus Eksekusi dan Solusi Lapangan |
|
|---|
| Tunjangan ASN dan Program Nonprioritas Akan Dievaluasi Pemkab Jepara |
|
|---|
| Bupati Jepara Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Anggaran 2026 Dipangkas Rp 232 Miliar |
|
|---|
| Cegah Balap Liar, Satpol PP Jepara Gencarkan Patroli Malam |
|
|---|
| Pendopo RA Kartini Jepara Bakal Disulap Jadi Museum, Rumah Dinas Bupati Dipindah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.