Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka

Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13). Bripka Alexander menjadi tersangka.

Istimewa
Ilustrasi kecelakaan motor. (Shutterstock) 

TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13).

Bripka Alexander ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan, itu dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Berlogo Parpol Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Anggota Polisi, Bripka Alexander menabrak bocah pengendara motor hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Anggota Polisi, Bripka Alexander menabrak bocah pengendara motor hingga tewas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. (DOKUMENTASI POLRI)

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.

“Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.

Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.

Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.

Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.

Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.

“Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.

Anak di bawah umur bawa motor

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved