Berita Kecelakaan
Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka
Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13). Bripka Alexander menjadi tersangka.
Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.
“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma.
Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka"
Baca juga: Fortuner Disopiri Gadis 16 Tahun Hantam Elf, Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang dan Lukai 16 Lainnya
Kecelakaan Maut Bus dan Pikap di Bantul: Sopir Pikap Tewas, Bus Diduga Hindari Orang Buka Pintu |
![]() |
---|
Kecelakaan di Boyolali: Pejalan Kaki Tak Dikenal Tewas Tertabrak Elf, Ini Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Pemotor Tewas di TKP Kecelakaan, Saksi: Truk Langsung Tancap Gas Setelah Nabrak |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Bus PO Zifa Trans Vs Truk di Tol Semarang-Batang, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Kendal: Enggak Ngebut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.