Berita Kecelakaan
Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka
Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, Reffi (13). Bripka Alexander menjadi tersangka.
Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.
“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma.
Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka"
Baca juga: Fortuner Disopiri Gadis 16 Tahun Hantam Elf, Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang dan Lukai 16 Lainnya
| Terpeleset di Jalan Licin, Wanita Pemotor Tewas Terlindas Truk Tronton |
|
|---|
| Detik-Detik Kecelakaan Karambol di Banyumanik Semarang Terekam CCTV, Truk Tabrak Avanza |
|
|---|
| Empat Orang Luka-Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Perempatan Jepang Kudus, Ini Identitasnya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun di Kudus Libatkan 2 Truk dan Avanza, 4 Korban Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Berawal Serempetan Motor, Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Truk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-motor-1.jpg)