Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ngecas Rp 300 Ribu, Tahanan KPK Bisa Pakai HP Asal Bayar Uang Pangkal Rp 20 Juta, Bulanan Rp 5 Juta

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphone

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Herudin
Albertina Ho 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   kini sedang menjalani proses sidang etik.

Kasus yang menjerat adalah soal penyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Diantaranya, mereka membolehkan tahanan membawa ponsel atau HP.

Padahal berdasarkan aturan, tahanan seharusnya tidak bisa membawa ponsel dan berkomunikasi dengan pihak luar.

Baca juga: Pemain Vietnam Masih Syok, Pelatih Beralibi Soal Wajah Baru Timnas Indonesia

Baca juga: Potret Rashid Al-Hadad Bajak Laut Ganteng Asal Yaman, Disebut Mirip Aktor Timothee Chalamet

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan para tahanan KPK dikenakan uang bulanan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk bisa menggunakan fasilitas handphone selama di dalam rutan.

Tidak hanya itu, mereka sebelumnya diminta membayar biaya antara Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk memasukkan handphonenya ke dalam sel.

 "Sekitar berapa ya, 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan.

Orang-orang yang bayar bulanan ya, itu tahanan yang bayar ya, bulanan itu ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 4 juta," kata Albertina di Gedung Dewas KPK, Jumat (19/1/2024).

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphonenya.

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200-300 ribu," kata Albertina.

Albertina mengatakan para tahanan itu menggunakan handphone untuk berbagai keperluan termasuk memesan makanan dari luar lewat aplikasi online.

"Ada juga yang pesan (makanan) dari luar begitu, nanti datang, nanti dibantu oleh orang, dari petugas kita ya membawa masuk," kata Albertina.

Dalam kasus ini sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dan kini sedang menjalani proses sidang etik.

Dari 93 pegawai yang terlibat itu, termasuk di dalamnya Kepala rumah tahanan (karutan) KPK hingga komandan regu.

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved