Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ngecas Rp 300 Ribu, Tahanan KPK Bisa Pakai HP Asal Bayar Uang Pangkal Rp 20 Juta, Bulanan Rp 5 Juta

Selain ’uang pangkal’ Rp10 juta-Rp20 juta dan uang bulanan Rp4 juta-Rp5 juta, para tahanan juga harus membayar ratusan ribu untuk mengecas handphone

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Herudin
Albertina Ho 

Haris mengatakan puluhan pegawai KPK tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.

Mereka, menurut temuan Dewas KPK sejak Desember 2021-Maret 2022, menerima uang senilai total Rp 6,14 miliar.

Sebanyak 93 pegawai yang diduga terlibat itu menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp1 juta hingga terbanyak Rp504 juta.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Albertina.

Pegawai KPK yang terlibat itu tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sidang etik yang digelar Dewas merupakan komitmen menjaga marwah kelembagaan.

Ali mengungkapkan, pimpinan KPK menghormati sidang proses penegakan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir.

“Dalam sidang etik nanti, Dewas pastinya akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2019,” kata Ali,

Ia mengatakan, Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat ini juga tengah mengusut dugaan pungli dari sisi pidana.

Selain itu, Inspektorat KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved