Berita Regional
Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Saat itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh korban.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan Depok, Jawa Barat.
Mahasiswi berinisial KRA (21) dihabisi oleh kekasihnya, AA.
Polisi menemukan temuan baru dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penjual Sayur Pembunuh Siswi SMA di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, AA rupanya pernah dilaporkan oleh seorang remaja terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur pada awal 2024.

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan.
Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak (terhadap pacarnya), di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Ade menambahkan, pada saat itu korban yang merupakan pacar AA masih di bawah umur.
Korban dipaksa tersangka untuk berhubungan badan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil 9 bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade.
Ade mengatakan, hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro depok juga dibenarkan bahwa ada laporan kasus persetubuhan anak yang ditangani Restro Depok.
Sebelumnya diberitakan, KRA ditemukan di sebuah kontrakan, Kamis (18/1/2024) sore.
Jasad korban ditemukan oleh ibu tersangka, FT.
Saat itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh korban.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.