Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

"Saya Sudah Ingatkan" Pengakuan Pemuda yang Bunuh Perangkat Desa di Pati, Dendam Lama

Ternyata, tersangka penusukan ialah Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok yang tak lain merupakan tetangga satu RT korban

Editor: muslimah
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin (kemeja putih) meminta keterangan dari Setiyo (25), pelaku pembunuhan terhadap Suratman, Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024). 

Di dapur, dia bertemu dengan ibunya.

Lalu tiba-tiba dia mengungkapkan kekesalannya atas hubungan gelap ibunya dengan Suratman.

Setelah terjadi cekcok, pada pukul 04.30 Setiyo langsung menghampiri kediaman Suratman yang masih satu RT dengannya.

Setiyo mengetuk-ngetuk pintu rumah Suratman.

Mengira ada tamu yang datang, anak Suratman membukakan pintu. 

Begitu dibukakan pintu, Setiyo langsung menyelonong masuk ke dalam rumah.

"Tersangka mendapati korban di salah satu ruangan di mana korban baru saja menunaikan salat subuh. Dia langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali," ucap Alfan.

Melihat ayahnya terkapar bersimbah darah, anak korban berteriak-teriak minta tolong.

Kerabat korban lalu datang dan melarikan korban ke RS Sebening Kasih Tayu.

Namun nahas, nyawa Suratman tak terselamatkan.

Setelah ditangkap, Setiyo mengakui perbuatannya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.

Menurut Alfan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah mengetahui perselingkuhan ibunya dengan korban sejak lama.

"Sedangkan Ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved