Berita Kecelakaan
Nasib Bripka Alexander Setelah Mobilnya Menabrak Bocah 13 Tahun yang Kendarai Motor Hingga Tewas
Seorang anggota polisi ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak bocah 13 tahun yang mengendarai sepeda motor hingga tewas.
Anak di bawah umur bawa motor
Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.
Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.
“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma."
"Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.
Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka"
Detik-detik Anang Tewas Tabrak Truk Sampah di Jalan Basudewo Semarang |
![]() |
---|
Tabrakan Motor saat Menuju Kecamatan, Kades Terluka Parah hingga Dinyatakan Meninggal di RS |
![]() |
---|
Minibus Hilang Kendali Terguling ke Jurang 10 Meter, 9 Orang Terluka |
![]() |
---|
Diduga Kurang Konsentrasi, Pemotor Hantam Pantat Truk Tronton hingga Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Pemuda Jepara Tewas dalam Kecelakaan Maut di Kediri, Revo Tabrak Truk dari Arah Berlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.