Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Nasib Bripka Alexander Setelah Mobilnya Menabrak Bocah 13 Tahun yang Kendarai Motor Hingga Tewas

Seorang anggota polisi ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak bocah 13 tahun yang mengendarai sepeda motor hingga tewas.

Editor: rival al manaf
istimewa
Lokasi kecelakaan Lalulintas Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dimana Bripka Alexander menabrak pengemudi motor seorang pelajar SMP bernama Reffi (13) hingga tewas.( 

Anak di bawah umur bawa motor

Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.

Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.

“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma."

"Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.

Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Bawa Motor Tewas Tertabrak, Bripka Alexander Tersangka"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved