Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Nasib Bripka Alexander Setelah Mobilnya Menabrak Bocah 13 Tahun yang Kendarai Motor Hingga Tewas

Seorang anggota polisi ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak bocah 13 tahun yang mengendarai sepeda motor hingga tewas.

Editor: rival al manaf
istimewa
Lokasi kecelakaan Lalulintas Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dimana Bripka Alexander menabrak pengemudi motor seorang pelajar SMP bernama Reffi (13) hingga tewas.( 

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota polisi ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak bocah 13 tahun yang mengendarai sepeda motor hingga tewas.

Korban tewas adalah Reffi (13) yang tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.

Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu dinilai lalai karena memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Bocah 13 Tahun Pengendara Motor, Bripka Alexander Jadi Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS : Rombongan Dinkes Pemkab Batang Alami Kecelakaan di Tol Pejagan, Mobil Dinas Remuk

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan, Sabtu (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan mobil Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G5362HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.

“Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.

Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.

Dia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.

Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.

Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.

“Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved