Pemilu 2024
KPU Kudus Dalami Temuan 123 Calon Anggota KPPS Tak Miliki Ijazah SMA Bisa Lolos Seleksi
Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib menegaskan, temuan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pada rekrutmen
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib menegaskan, temuan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pada rekrutmen calon anggota KPPS sudah ditindaklanjuti.
Kata dia, ada 123 temuan calon anggota KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA atau tidak tamat pendidikan SMA sederajat dan tujuh pasangan dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPPS yang memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilakukan verifikasi ulang oleh KPU atas saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu.
Mawahib mengatakan, KPU dalam hal ini mengakuai adanya kesalahan administrasi dalam proses perekrutan anggota KPPS.
Kesalahan dinilai murni dari kekurangpahaman panitia perekrutan calon anggota KPPS, sehingga Panwascam sebagai petugas pengawas menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki. Supaya penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang belaku.
Dia menjelaskan, 123 temuan calon anggota KPPS yang tidak lulus SMA sederajat diawali lantaran peserta calon anggota KPPS kurang.
Sehingga petugas perekrutan anggota KPPS melakukan inisiatif melakukan perekrutan dengan metode berpengalaman beberapa kali sebagai petugas, dan metode calistung atau bisa baca, tulis dan hitung.
Hanya saja dalam proses perekrutan kurang memahami adminsitrasi, sehingga terjadi kesalahan dalam perekrutan.
"Di situ sudah langsung ditindaklanjuti, kerjasama dengan pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan dan profesi. Ada 123 yang terdeteksi, juga tujuh pasangan. Ada juga informasi umurnya kurang, setelah dikroscek ternyata tidak," terangnya, kemarin.
Mawahib menyebut, kehadiran anggota KPPS sangat diperlukan, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu semakin dekat.
Sebanyak 123 calon anggota KPPS yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan lulusan SMA sederajat sudah diverifikasi ulang.
Keberlangsungan mereka sebagai calon anggota KPPS bakal diputuskan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Sehingga nantinya bisa diputuskan apakah dilakukan penggantian atau tetap dipertahankan dengan berbagai pertimbangan.
"Ada klausul yang nanti diperbolehkan dalam waktu kita sudah tidak bisa melakukan perekrutan. Karena sulit juga melakukan itu (perekrutan KPPS)," jelasnya.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.