Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kudus Dalami Temuan 123 Calon Anggota KPPS Tak Miliki Ijazah SMA Bisa Lolos Seleksi

Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib menegaskan, temuan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pada rekrutmen

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Muhamad Mawahib. 

 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisioner KPU Kabupaten Kudus Muhamad Mawahib menegaskan, temuan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pada rekrutmen calon anggota KPPS sudah ditindaklanjuti.

Kata dia, ada 123 temuan calon anggota KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA atau tidak tamat pendidikan SMA sederajat dan tujuh pasangan dinyatakan lolos sebagai calon anggota KPPS yang memiliki hubungan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu. 

Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan dilakukan verifikasi ulang oleh KPU atas saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu. 

Mawahib mengatakan, KPU dalam hal ini mengakuai adanya kesalahan administrasi dalam proses perekrutan anggota KPPS

Kesalahan dinilai murni dari kekurangpahaman panitia perekrutan calon anggota KPPS, sehingga Panwascam sebagai petugas pengawas menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki. Supaya penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang belaku. 

Dia menjelaskan, 123 temuan calon anggota KPPS yang tidak lulus SMA sederajat diawali lantaran peserta calon anggota KPPS kurang. 

Sehingga petugas perekrutan anggota KPPS melakukan inisiatif melakukan perekrutan dengan metode berpengalaman beberapa kali sebagai petugas, dan metode calistung atau bisa baca, tulis dan hitung. 

Hanya saja dalam proses perekrutan kurang memahami adminsitrasi, sehingga terjadi kesalahan dalam perekrutan. 

"Di situ sudah langsung ditindaklanjuti, kerjasama dengan pihak terkait, termasuk lembaga pendidikan dan profesi. Ada 123 yang terdeteksi, juga tujuh pasangan. Ada juga informasi umurnya kurang, setelah dikroscek ternyata tidak," terangnya, kemarin. 

Mawahib menyebut, kehadiran anggota KPPS sangat diperlukan, mengingat waktu pelaksanaan Pemilu semakin dekat. 

Sebanyak 123 calon anggota KPPS yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan lulusan SMA sederajat sudah diverifikasi ulang.

Keberlangsungan mereka sebagai calon anggota KPPS bakal diputuskan setelah mempertimbangkan beberapa hal. 

Sehingga nantinya bisa diputuskan apakah dilakukan penggantian atau tetap dipertahankan dengan berbagai pertimbangan. 

"Ada klausul yang nanti diperbolehkan dalam waktu kita sudah tidak bisa melakukan perekrutan. Karena sulit juga melakukan itu (perekrutan KPPS)," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved