Hukum dan Kriminal
"Ibunya Cantik, Enak untuk Disetubuhi" Ucapan Ini Bikin Emosi Tukang Cilor dan Bunuh Remaja 17 Tahun
"Dia (korban) bilang, 'mang ini ibunya cantik, kayaknya enak untuk disetubuhi', tapi dalam bahasa Sunda, dari situ saya kalap," kata Parid Harja
TRIBUNJATENG.COM - Nyawa pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RR (17) melayang di tangan penjual cilor bernama Parid Harja (27).
Aksi Parid Harja spontan dilakukan. Ia tak bisa menahan emosi saat RR mengucapkan kata-kata dalam bahasa Sunda yang isinya ingin menyetubuhi ibu kandungnya.
"Dia (korban) bilang, 'mang ini ibunya cantik, kayaknya enak untuk disetubuhi', tapi dalam bahasa Sunda, dari situ saya kalap," kata Parid Harja di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Mertua Bongkar Polah Ossy Otak Pembunuhan Suami Sendiri, 2 Kali Tepergok: Pengakuannya Tak Benar
Pembunuhan terhadap RR yang dilakukan Parid Harja terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tengkorak di sebuah selokan di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024).
Parid nekat menghabisi nyawa RR lantaran sakit hati dengan ucapan korban.
Mengutip TribunJabar.id, keduanya sudah saling mengenal selama empat tahun.
"Korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka."
"Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah mencekik korban hingga tewas, pelaku tetap melakukan pemukulan terus-menerus.
Aksi brutal pelaku baru terhenti setelah ia menyadari korban sudah tidak bernyawa.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (11/1/2024), kemudian jasad korban dibuang keesokan harinya, Jumat (12/1/2024).
"Lalu tersangka menunggu dini hari (Jumat), lalu dibawa ke TKP (penemuan jenazah)."
"TKP awal pembunuhan adalah di rumah tersangka, kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih lima sampai 10 menit (perjalanan) dari rumah," ungkap Kusworo.
Baca juga: Inilah Sosok Rizal Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota yang Didalangi Istri, Ditangkap di Banyumas
Sementara itu, dari pengakuan Parid, korban sudah berada di rumahnya sejak Kamis pagi dan bermain handphone.
Kemudian, korban meminjam charge handphone milik pelaku.
"Sampai jam 9, 10 pagi HP-nya (korban) lowbat, HP saya kebetulan lagi di-charge."
"Lalu dia (korban) 'mang pinjam charge-nya, mau ng-charge HP', saya bilang silakan."
"HP saya dicabut, terus nyala sama dia dinyalakan," ungkap Parid, dikutip dari TribunJabar.id.
Saat menyalakan HP itu, korban melihat foto ibu pelaku.
Dari sini lah pemicu Parid emosi hingga menghabisi nyawa korban.
"Dia (korban) bilang, 'mang ini ibunya cantik, kayaknya enak untuk disetubuhi', tapi dalam bahasa Sunda, dari situ saya kalap," jelas dia.
Mendengar ucapan itu, Parid langsung naik pitam, seketika ia mencekik korban dari belakang hingga lemas.
Tak berhenti di sana, Parid terus memukuli korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya.
"Saya pukul di wajah dan di dada, tapi gak tahu itu mukul berapa kali, saking emosinya."
"Terus saya berdiri emosi saya injak dadanya tiga kali, dari situ udah (berhenti)," tandasnya.
Saat tahu RR sudah tak bernyawa, Parid pun panik dan kebingungan.
"Bagimana dan mau ke mana, terus saya sempat goyang-goyang gitu, saya kira pertamanya cuma pingsan doang."
"Tapi ke sini-sini kok dingin, dari situ udah kayaknya udah meninggal," terangnya.
Parid kemudian membuang jasad korban ke selokan pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB.
Jasad korban kemudian ditemukan warga yang mencium aroma tak sedap dari dalam selokan, Sabtu.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan bagian kepala sudah menjadi tengkorak.
Di selokan itu juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.
Dari penemuan jasad korban ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Parid.
Atas perbuatannya, Parid dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun atau masih anak sekolah. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunjabar.id
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.