Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

James yang Mutilasi Istri 6 Jam Disoraki saat Rekonstruksi, Kekejiannya Bikin Geram Emak-emak

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pensiunan pegawai BUMN kepada istrinya masuk tahap rekonstruksi

Editor: muslimah
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pensiunan pegawai BUMN kepada istrinya masuk tahap rekonstruksi.

Kasus ini sulit dipercaya karena begitu kejamnya tindakan pelaku kepada istri sendiri.

Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024).

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Polah Argiyan yang Perkosa dan Bunuh Pacar, Punya Cerita Lain dengan Seorang Gadis ABG

Baca juga: Ibu Muda Sadis Siksa Anak Kandung dengan Berbagai Cara, Ngakunya Punya Amalan Gaib

Dilansir TribunJatim.com di lokasi, rekonstruksi digelar mulai  pukul 09.24 WIB. Nampak, warga sekitar juga ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Ada yang menarik dalam rekonstruksi tersebut.

Pasalnya, saat tersangka keluar dari mobil dan akan melaksanakan rekonstruksi, para emak-emak yang berada di sekitar lokasi langsung menyoraki.

Sorakan itu dilontarkan para emak-emak, karena geram dengan perbuatan tersangka.

Dan hingga saat ini, rekonstruksi tersebut masih berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian selama enam jam.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved