Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nasib Pilu Bocah SD di Surabaya, 2 Tahun Disiksa Ibu Kandung, Alibi Pelaku Karena Bisikan Gaib

Pada pertengahan 2023 karena disiksa ibunya, korban diungsikan ke rumah aman di bawah naungan Dinsos Kota Surabaya, namun kemudian dijemput paksa.

Editor: deni setiawan
Science Photo Library via Tribunnews
ILUSTRASI kasus penyiksaan orangtua terhadap anak. 

"Karena dia menantang saya."

"Katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati."

"'Kalau sekarang nakal sama orangtua enggak apa', itu jawaban dia," ucapnya.

Setelahnya, ACA mengikat anaknya.

"Terus saya bilang, 'Ya sudah, kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu'."

"Tak ikat, tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Total 7 Ton

Baca juga: Pilunya Nasib Bocah 12 Tahun di Surabaya, Diperkosa Ayah Kakak dan 2 Pamannya saat Sang Ibu Stroke

Pelaku Siksa Lagi Anaknya

Pada pertengahan 2023, karena disiksa ibunya, korban sempat diungsikan ke rumah aman di bawah naungan Dinsos Kota Surabaya.

Enam bulan kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan memohon-mohon agar bisa membawa pulang korban.

Kala itu, dia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Namun, ACA ternyata kembali menganiaya anaknya secara bertubi-tubi.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, diberi sanksi hukuman," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

Dinsos Kota Surabaya pun bergerak ketika memperoleh laporan mengenai penganiayaan tersebut.

Korban kembali dirawat oleh Dinsos.

"Dinsos Kota Surabaya mengambil anak tersebut (korban) dan pada Selasa (16/1/2024), petugas membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved