Berita Jawa Tengah
Pengedar Sabu Diringkus, Pelaku Warga Tingkir Salatiga, Barang Bukti Ada 22 Gram
Polres Salatiga meringkus seorang pria setengah baya berinisial JP alias K bin S di sebuah rumah di Sendangrejo, Gendongan, Kecamatan Tingkir.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Para pengedar narkoba di Kota Salatiga seolah belum jera memanfaatkan kelengahan aparat penegak hukum untuk terus mengedarkan barang-barang terlarang tersebut.
Hal itu diketahui seusai anggota Satresnarkoba Polres Salatiga meringkus seorang pria setengah baya berinisial JP alias K bin S di sebuah rumah di Sendangrejo, Gendongan, Kecamatan Tingkir, Minggu (21/1/2024).
Pria tersebut merupakan pengedar sabu.
Polisi menyita sabu yang disimpan di rumah tersebut.
Sabu yang ditemukan disimpan di sejumlah wadah seperti plastik, gelas, dan potongan sedotan.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Cek Layanan Kesehatan RSUD Salatiga
Baca juga: Bahagianya Untung dan Yani, Dapat Hadiah Sepeda dari Presiden Jokowi saat Blusukan di Salatiga
"Setelah ditimbang, total sabu seberat 22,06 gram", kata Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/1/2024).
AKP Asikin menjelaskan, proses penangkapan pelaku berawal dari tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang menerima informasi adanya tempat transaksi narkoba di sebuah rumah jalan Ngentaksari, Kecamatan Tingkir.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Polisi pun langsung menginterogasi terduga pelaku hingga akhirnya mengakui menyimpan sabu.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga kemudian menggeledah rumah tempat sabu disimpan dan menemukan barang bukti.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka."
"Untuk barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga,” jelas AKP Asikin.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan itu.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2).
Ancaman hukuman yang diberikan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
tribunjateng.com
tribun jateng
Salatiga
narkoba
narkotika
Polres Salatiga
pengedar sabu di salatiga
AKP Asikin
UU Nomor 35 Tahun 2009
Sabu
Iptu Henri Widyoriani
10 Orang Berminat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Sragi Pekalongan, Bagaimana Prosedurnya? |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Warung Kosong Sijeruk Pekalongan, Sempat Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Salatiga, Pelajar Tewas Tertabrak Pikap di Jalur Lawan Arah |
![]() |
---|
Rabu Pagi di Sragi Pekalongan Mendadak Heboh, Kakak Bu Kadus Temukan Bayi Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.