Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penyesalan Syukron yang Bohongi Istri Ngaku Dibegal, Kisah Fiktifnya Viral hingga Polisi TurunTangan

Muhammad Syukron kini cuma bisa menyesali perbuatannya. Ia tak menyangka dampaknya bisa sejauh itu

Editor: muslimah
tribun sumsel
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Syukron kini cuma bisa menyesali perbuatannya.

Ia tak menyangka dampaknya bisa sejauh itu.

Syukron awalnya mengarang cerita palsu kepada istrinya yang dilakukan secara spontan.

Ia mengaku menjadi korban begal.

Baca juga: James yang Mutilasi Istri 6 Jam Disoraki saat Rekonstruksi, Kekejiannya Bikin Geram Emak-emak

Baca juga: Bangunan Kuno di Kota Lama Semarang Roboh Usai Diterpa Hujan Deras, Saksi Dengar Suara Petir

Warga Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Mulanya, ia ingin membohongi istrinya, namun cerita yang ia karang justru menyebar hingga viral di media sosial.

Syukron menceritakan, ia berutang ke temannya sebesar Rp 4 juta untuk dipakai membayar ganti rugi HP, Kamis (18/1/2024).

"Jadi, saya menghilangkan HP teman dan saya utang ke teman sebesar Rp 4 juta terkait HP hilang tersebut. Dan pada saat itu, saya janji untuk membayar tagihan utang teman saya," jelasnya saat ditemui TribunJatim.com di Polresta Malang Kota, Senin (22/1/2024).

"Karena tidak membawa uang, saya telepon istri untuk minta ditransfer sejumlah uang," imbuh dia.

Saat menelepon istrinya, Syukron mengaku sedang diancam dan dipepet sejumlah orang.

Hal tersebut membuat istrinya panik dan segera mentransfer uang.

"Istri saya panik, terus (dia tamya) bilang kena begal, saya jawab iya. Lalu, istri saya curhat ke adik kandung saya."

"Ternyata, adik saya cerita ke temannya. Kemudian, teman adik saya ini menceritakan ke anaknya."

"Lalu anak dari teman adik saya ini, mengunggah ke media sosial tentang cerita saya itu," tutur Syukron.

Ternyata, Syukron tak tahu apa isi konten yang beredar di media sosial tersebut.

"Saya tidak tahu dan tidak mengerti sama sekali. Jadi intinya, saya tidak pernah membuat konten atau upload atau share apapun," ungkapnya.

Ia mengatakan, karangan cerita dibegal tersebut murni untuk membohongi istri, tak ada tujuan untuk viral.

"Niat saya membohongi istri, dan saya lakukan secara spontanitas. Dan pada saat itu, saya belum ngomong ke istri kalau punya utang," terangnya.

Kini, ia pun menyesal akan perbuatannya tersebut.

"Saya tidak berpikir bisa sampai sejauh ini," jujurnya.

Apa yang diperbuat Syukron tersebut pun kini telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengonfirmasi hal tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata itu kabar bohong yang sengaja dibuat oleh beliau (Muhammad Syukron) untuk terhindar dari lilitan utang," ungkap Danang.

Kini, Syukron dikenakan pasal laporan palsu, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk proses hukum selanjutnya, akan kami kabarkan. Kami melihat jalannya penyelidikan. Kalau layak dilakukan Restorative Justice (RJ), tentunya kami lakukan," pungkasnya.

Pemuda di Kabupaten Bandung Ngaku Dibegal

Ternyata, aksi ngaku dibegal ini pernah terjadi sebelumnya, tepatnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Juli 2023 lalu.

Saat itu, ada seorang mahasiswa berinisial YS (21) yang mengaku dibegal hingga dikalungi celurit.

Ia pun sampai membuat laporan palsu ke polisi.

Dikutip dari TribunJabar.id, ia mengaku dibegal di daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Kombes Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung mengonfirmasi hal tersebut.

"Jadi melaporkan adanya pencurian dengan kekerasan, pada tanggal 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB, dengan cara didatangi oleh orang yang menggunakan tiga motor. Kemudian yang mengaku korban dikalungi oleh celurit dan golok," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Pelaku kemudian meminta tas milik YS.

Setelah mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek dan Polres melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya ketahuan bahwa laporan dari YS adalah laporan palsu.

"Ternyata didapatkan bahwa itu adalah laporan palsu. Jadi dari penyelidikan, dicocokkan dengan keterangan saksi dan alibinya, disertai sarana teknologi informasi, kami bisa mengatakan bahwa tidak ada tersangka yang disebut oleh pelapor," ujar dia.

YS membuat laporan palsu tersebut lantaran ia memiliki utang dan laptopnya sedang digadai.

"Itu dilakukannya karena yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan," kata Kusworo.

Ia menuturkan, seharusnya YS sudah menebus laptop yang digadaikannya pada 12 Juli 2023.

Karena tak punya uang, ia pun membuat skenario laporan palsu.

"Hanya karena takut kepada orang tuanya, yang bersangkutan kini harus bermasalah berhadapan dengan hukum," kata dia.

Kusworo menambahkan, YS memili utang senilai Rp1,4 juta.

Untuk membayarnya, ia menggadaikan laptopnya.

"Akhirnya, ia mensekenariokan ini (laporan polisi palsu), supaya bisa minta laptop kembali kepada orang tuanya," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, YS terkena Pasal 220 KUHP, barang siapa melaporkan suatu tindak pidana padahal itu adalah bohong.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 1 tahun 4 bulan," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tak membuat laporan palsu yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.

"Laporan palsu mengakibatkan polisi jadi melakukan upaya penyelidikan. Upaya penyelidikan ini memerlukan bensin, kemudian anggaran untuk bayar informan itu menggunakan uang negara," tuturnya.

Ia mengatakan, uang negara bisa hilang percuma karena adanya laporan palsu.

"Penyidik jadi fokus mengalihkan tenaga waktu dan pikirannya untuk menangani perkara-perkara atensi (seperti begal)," ujar Kusworo.

Polisi pun harus menomorduakan laporan masyarakat lain.

"Artinya ada laporan masyarakat yang harusnya segera ditangani menjadi tertunda karena adanya laporan palsu ini," pungkas Kusworo. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved