Berita Kudus
Polres Kudus Ungkap Bisnis Prostitusi Bermodus Sewa Kamar Kos Perjam Rp 20 Ribu
Polres Kudus menemukan prostitusi terselebung berkedok indekos yang disewakan per ham di Kabupaten Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21).
Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
"Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan," jelasnya.
Adanya fenomena sewa kos per jam ini, lanjut Kapolsek dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi.
Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
"Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya," ucapnya.
Kapolsek Kota menjelaskan, bahwa kebanyakan dari praktik menyewakan kos jam-jaman yang sudah disewa bulanan untuk kegiatan asusila itu, diluar kendali dari sang pemilik kos.
"Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa, yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan," sambungnya.
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.
"Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Iptu Subkhan.
Kelima pasangan itu lalu dibawa ke Mapolsek Kota.
Baca juga: Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terungkap di Balik Motif Pembunuhan di Makassar
Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada kelima pasangan dan penjaga kos-kosan tersebut.
Termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan.
"Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing agar tahu untuk memberi efek jera kepada pelaku," pungkasnya. (Rad)
Kenduren Massal Hari Jadi, Kudus Kota Toleransi yang Harus Terus Dirawat dan Dijaga |
![]() |
---|
Jadi Magnet Internasional, Universitas Muria Kudus Gaet Mahasiswa Asal Yaman hingga Nigeria |
![]() |
---|
Kilas Balik 476 Tahun Kabupaten Kudus Warnai Peradaban Indonesia |
![]() |
---|
Dampak Pemangkasan Transfer APBN: Bupati Kudus Putar Otak, Siap Prioritaskan Anggaran untuk Warga |
![]() |
---|
Akhir Penantian 35 Tahun: Lahan MAN 1 Kudus Resmi Dihibahkan Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.