Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat Setelah 2 Kali Terbukti Selingkuh

Seorang hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar dipecat setelah dua kali terbukti selingkuh.

GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

IS terbukti melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Kali Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat"

Baca juga: 2 Polisi Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved