CPNS 2024
Ini Alasan CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Dibuka 3 Periode dalam Setahun, Siapkan Dokumen dari Sekarang
Ini Alasan CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Dibuka 3 Periode dalam Setahun, Siapkan Dokumen dari Sekarang
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Ini Alasan CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Dibuka 3 Periode dalam Setahun, Siapkan Dokumen dari Sekarang
TRIBUNJATENG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan alasan di balik pelaksanaan seleksi CPNS 2024 sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini.
Nanang Subandi, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, menjelaskan bahwa gelombang seleksi ini dilaksanakan karena terbukanya sejumlah formasi yang sangat besar.
Dalam keterangannya di akun Instagram BKN pada Jumat (18/1/2024), Nanang menyatakan, "Jadi memang tahun ini karena jumlahnya signifikan kami coba menggunakan skema 3 periode."
Nanang menegaskan bahwa tiga kali pembukaan seleksi ini tidak berarti peserta harus melewati ketiga seleksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa skema ini diadopsi karena terbatasnya kapasitas fasilitas komputer untuk melaksanakan tes, sementara jumlah pelamar diperkirakan mencapai 7 juta orang.
"Ini hanya pembagian karena kapasitas lab kami dengan jumlah pelamar yang estimasinya bisa sampai 7 jutaan," paparnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa seleksi periode pertama direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2024.
Seleksi pertama ini ditujukan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekolah kedinasan.
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR, Haryomo juga menjelaskan bahwa gelombang kedua seleksi rencananya akan dibuka pada bulan Juli 2024 untuk formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, seleksi gelombang ketiga dijadwalkan akan dibuka pada akhir Agustus dan ditujukan bagi formasi CPNS dan PPPK.
Pemerintah sendiri berencana membuka formasi untuk CASN pada tahun 2024 dengan jumlah mencapai 2,3 juta orang.
Dari total tersebut, kebutuhan untuk CPNS mencapai 690.822, yang akan diprioritaskan untuk para lulusan baru.
Sementara itu, sebanyak 1,6 juta formasi dialokasikan untuk PPPK.
Untuk instansi pusat, pemerintah memerlukan sekitar 429.183 orang, dengan rincian 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Sementara itu, jumlah formasi untuk instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan rincian 483.575 formasi untuk CPNS dan 1.383.758 formasi untuk PPPK.
Terdapat juga formasi untuk sekolah kedinasan sebanyak 6.027 siswa.
CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id
Syarat Dokumen CPNS 2024 (Berdasarkan Perekrutan CPNS 2023)
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.
Syarat CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)
Resmi Pengangkatan CPNS 2024 Dijadwalkan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, KemenpanRB: Serentak |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 BKN, Selamat 383 Peserta Lolos! |
![]() |
---|
Link Download PDF Materi SKB CAT CPNS 2024 Pemkot Solo sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Kapan SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap SKB CAT dan Non-CAT, Segera Pilih Tilok di sscasn.bkn.go.id! |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil SKD Pemprov Jateng, Selamat 619 Peserta Lanjut SKB! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.