Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Sosok CAF, Sosialita di Pemalang Ditangkap Polisi, Gaya Hidup Mewah Dari Penggelapan Uang

Inilah sosok CAF (36) sosialita asal Pemalang Jawa Tengah yang kini ditangkap polisi.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Dedi Muhsoni
Tersangka CAF (36) digelandang oleh petugas polres Pemalang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok CAF (36) sosialita asal Pemalang Jawa Tengah yang kini ditangkap polisi.

Di balik gaya hidupnya yang mewah ternyata uang yang ia gunakan hasil penggelapan.

CAF diciduk Satrekrim Polres Pemalang lantaran tipu dan gelapkan uang arisan.

Baca juga: Sosialita di Pemalang Diciduk Polisi, Ternyata Begini Caranya Cari Cuan Buat Bergaya

Baca juga: Video Detik-detik Tim TAA Polda Jateng Gelar Olah TKP Bus New Shantika Terjun dari Tol Pemalang

Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, penetapan CAF sebagai tersangka didasarkan dari laporan 11 orang anggota arisan yang mengaku telah ditipu oleh yang bersangkutan.

"CAF selaku penyelenggara dan admin arisan online diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan ikut sebagai peserta arisan (Get arisan) dan jual beli arisan" ujarnya, Senin (22/1/2024).

Arisan sendiri diikuti oleh 30 orang peserta dengan 30 kali putaran.

Namun hingga masuk pada 24 putaran, peserta arisan justru tidak mendapatkan haknya sebagaimana kesepakatan awal.

“Yang kedua modusnya jual beli arisan, di mana tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari November 2021 sampai November 2023.

“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta yang umumnya wanita sosialita," katanya lagi.

Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka justru tidak diserahkan kepada peserta (korban) yang membeli arisan dengan alasan kolaps.

Padahal, uang sudah masuk pada admin atau penyelenggara CAF.

Pihaknya menduga, tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Cuan, Sosialita di Pemalang Tipu dan Gelapkan Arisan"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved