Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok HS Pengamen Tajir di Yogyakarta: Ngamen 6 Jam Dapat Rp 510.000, 4 Hari Sudah Setara UMR

Seorang pengamen di Yogyakarta, HS warga Kabupaten Bantul ini menjadi perbincangan media sosial karena penghasilan yang diraupnya.

Editor: deni setiawan
Kolase Instagram @undercover.id
Viral, Pengamen Tajir di Yogyakarta, 6 Jam Dapat Rp 500 Ribu Diamankan Satpol PP. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Beberapa petugas Satpol PP Kota Yogyakarta terkejut seusai seorang pengamen menghitung semua uang yang didapatnya.

Di kantor Satpol PP setempat itu, pengamen berinisial HN warga Kabupaten Bantul Yogyakarta ini menyebut angka Rp 510 ribu.

Menurut HN, uang tersebut dia dapat dari hasil mengamen selama 6 jam.

Pengakuan tersebut lantas membuat petugas membandingkan dengan UMR di wilayah tersebut.

Jika empat hari dan tiap hari 6 jam, itu sudah setara dengan UMR Yogyakarta.

Dari hasil rekaman video tersebut lantas diunggah di media sosial.

Hasilnya, tak sedikit warganet yang menanggapinya, baik yang pro maupun kontra.

Baca juga: Nasib Guru SD Ajari Bocah Cara Open BO Hingga Ajak Nonton Film Porno di Yogyakarta

Baca juga: Nasib Nahas Andong Tertimpa Pohon Tumbang di Yogyakarta, Kusir Luka-luka, Kuda Harus Dititipkan

Seorang pengamen di Yogyakarta menjadi perbincangan media sosial karena penghasilan yang diraupnya.

Siapa sangka, pengamen itu meraup Rp 510 ribu cuma dalam 6 jam.

Saat diamankan, pengamen ini membuat petugas Satpol PP setempat syok bukan main.

Bahkan para petugas menghitung jika sehari bisa meraih Rp 510 ribu.

Cuma dalam 4 hari pengamen ini bisa memiliki uang setara UMR Yogyakarta.

Bagaimana pengakuan pengamen tersebut?

Satpol PP Kota Yogyakarta mengamankan seorang pengamen jalanan yang berulang kali tidak mengindahkan peringatan petugas.

Menariknya, setelah diamankan, diketahui pendapatan harian si pengamen menggiurkan, yakni sekira Rp510 ribu setiap 6 jam aktivitasnya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengatakan, yang bersangkutan biasa mengamen di area traffic light Jalan Menteri Supeno.

Menurutnya, pengamen itu terjaring agenda patroli rutin Sabtu (20/1/2024) malam, setelah beberapa kali diperingatkan oleh para personelnya.

Baca juga: PT KAI Tanggung Biaya Perbaikan 5 Mobil yang Tertimpa Kanopi Stasiun Yogyakarta

Baca juga: Demi Konten! Remaja di Bantul Buat Celurit Mainan dari Pipa Plastik Lalu Berkeliling Kota

"Sudah beberapa kali, kemudian kami lakukan penertiban."

"Setelah kami menggali informasi, ternyata dia dalam 6 jam bisa mendapat penghasilan sekira Rp510 ribu," katanya seperti dilansir dari TribunJatim.com, Rabu (24/1/2024).

Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak membawa kartu identitas, namun mengaku bernama HN dan berdomisili di Kabupaten Bantul.

Karena sudah berulangkali kena razia, pihaknya pun langsung memboyong pengamen tersebut menuju Camp Assessment Dinas Sosial DIY, untuk mendapat pembinaan.

"Karena bagaimanapun mereka mengharapkan belas kasihan.,"

"Padahal kami tidak tahu kondisi sesungguhnya seperti apa."

"Contohnya ini, dalam 6 jam dapet Rp510 (ribu), itu bisa jadi jutawan," tandasnya.

Dijelaskan, mengenai teknis penanganan pengamen, Satpol PP bergerak selaras Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 dengan melakukan penghalauan.

Khususnya, terhadap pengamen yang aktivitasnya dirasa sudah meresahkan warga masyarakat, ataupun mengganggu ketertiban umum.

"Beberapa yang kami amankan awalnya dari aduan masyarakat."

"Contohnya di Bangjo Pingit, ada yang merasa terganggu, lalu melaporkan ke kami dan langsung ditindaklanjuti," cetusnya.

"Kami mengimbau masyarakat, sedekah diarahkan ke lembaga-lembaga terkait, yang sekiranya bisa lebih dipertanggungjawabkan," urai Dodi Kurnianto. 

Baca juga: Viral Pria di Bantul Iseng Sembunyikan Motor Teman Kosnya Karena Dendam, Kini Berakhir di Polisi

Baca juga: Hati-hati Lewat Perlintasan, Kecelakaan Kereta Kembali Terjadi, Kali Ini Tewaskan pemotor di Bantul

Cerita Awal Pengamen Tajir

Video saat pengamen tajir itu diamankan Satpol PP Kota Yogyakarta itu pun viral di media sosial.

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah @satpolppkotayogyakarta.

Dalam video tersebut pengamen diminta menghitung penghasilannya dari mengamen.

Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?,” pinta petugas Satpol PP.

Ia pun terlihat menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya itu berupa uang recehan mulai dari Rp 500, Rp 1.000, hingga Rp 2.000.

Lalu, pengemis itu pun menghitung uangnya tersebut.

Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp 510 ribu.

Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp 500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.

Sang pengemis mengaku dirinya mengamen sekira 6 jam lamanya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP pun tampak terkejut.

Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.

Wah sebulan bisa buat beli motor baru,” tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.

Dalam keterangan disebutkan pengamen tajir itu ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada Sabtu (20/01/2024) di Jalan Menteri Supeno.

Satpol PP Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa pengamen tajir tersebut diamankan karena melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Baca juga: Viral Sopir Bajaj Turunkan Penumpang Sebelum Tiba di Tujuan, Karena Istri Diusir Dari Kontrakan

Baca juga: Viral Balita Selalu Mengguyur Badannya Pakai Air Supaya Bisa Tidur, Ibu Sampai Bawa ke Orang Pintar

Dalam Pasal 5 perda tersebut diatur kriteria gelandangan dan pengemis, yakni.

Kriteria gelandangan.

- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap

- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau

- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya

Kriteria pengemis:

- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain

- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya

- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau

- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain

Setelah ditertibkan dan diamankan, pengamen itu kemudian dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY.

Kini, video pengamen tajir diamankan Satpol PP dengan penghasilan Rp 500 ribu per 6 jam itu, viral dan menarik perhatian warganet.

Tak sedikit warganet memberikan beragam komentar hingga menuai pro kontra. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pengamen Raup Rp510 Ribu Cuma 6 Jam, Satpol PP Syok 4 Hari Setara UMR Jogja: Bisa Jadi Jutawan

Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan di Bengkulu, HS Pukul Hingga Gigit Pundak Aprilia, Begini Kronologisnya

Baca juga: Inilah Sosok Vivi Jovita, Happy Lihat Orang Lain Terhibur

Baca juga: Dua Korban Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Bakal Dirujuk ke RS Ciawi, Ada Luka Serius di Kepala

Baca juga: Sosok Ini Bikin Bojan Hodak Terkesima, Jebolan Akademi Bakal Gabung Tim Senior Persib Bandung?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved