Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas

Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Pratu Richal Alunpah adalah seorang anggota TNI AU.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: 2 Polisi Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya.

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

"Tidak dipecat," kata Juru Bicara PM Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.

Ziky mengatakan, alasan tidak dilakukannya pemecatan karena didalam nota tuntutan juga tidak tertera pemecatan.

 "Karena dalam tuntutan juga tidak ada pemecatan," ucapnya.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.

Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang di sandera di dalam mobilnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved