Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena Aniaya Pemilik Warung hingga Tewas

Pratu Richal Alunpah divonis 1 tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.

Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.

Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.

Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia.

Nasihat majelis hakim

Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada Pratu Richal Alunpah.

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.

"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas, Oknum TNI AU Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Ikat Tangan Gadis SMK di Kamar Hotel, Hingga Organ Vital Pendarahan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved