Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

18.361 Anggota KPPS di Kudus Dilantik, Diharapkan Bisa Kerja Profesional dan Teliti

Sebanyak 18.361 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kudus dilantik pada Kamis 25 Januari 2024

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Istimewa
Pelantikan KPPS di Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 18.361 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kudus dilantik pada Kamis 25 Januari 2024.

Pelantikan berlangsung serentak di masing-masing balai desa.

Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya akan diisi tujuh anggota KPPS. Sedangkan jumlah TPS di Kudus ada sebanyak 2.623 tempat.

Komisioner KPU Kudus Miftahurrohmah berharap anggota KPPS yang telah dilantik diharapkan bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, profesional, penuh ketelitian.

Dengan bekerja penuh integritas pelaksanaan Pemilu akan berlangsung lancar.

“Sebab para anggota KPPS merupakan garda terdepan penyelenggaraan Pemilu. Mereka nanti yang bertugas di masing-masing TPS di Kudus saat pemungutan suara,” kata Miftahurrohmah.

Dalam pelantikan kali ini ada tiga desa di Kudus yang secara bersamaan menggelar pelantikan tersambung secara daring dengan KPU RI.

Tiga desa tersebut yaitu Desa Gulang, Kecamatan Mejobo; Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae; dan Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe.

“Secara serentak hari ini dilantik semua. Ada yang dilantik siang ada yang pelantikan malam,” kata Miftahurrohmah.

Seusai pelantikan juga berlangsung penanaman pohon secara simbolis. Nantinya, masing-masing anggota KPPS juga diwajibkan untuk menanam satu pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mengganti kertas surat suara yang terbuat dari kayu.

Dia melanjutkan, setelah pelantikan setiap anggota KPPS akan dibekali materi terkait tata kerja dalam pemungutan suara dan proses rekapitulasi. Dengan begitu, anggota KPPS akan mampu bertugas secara maksimal dalam Pemilu 2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved