Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sabu Seberat 9,6 Gram Disembunyikan dalam Kemasan Rokok, Wanita 39 Tahun Ditangkap Polisi

Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil menangkap seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Editor: muh radlis
IST
Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang wanita diduga jadi pengedar sabu. 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil menangkap seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita berinisial FY (39) ini ditangkap di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Aipda Pendi Palintin, Humas Polres Kolaka Timur, menyampaikan bahwa penangkapan FY dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," ungkap Aipda Pendi Palintin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA oleh tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kemasan rokok yang berisi satu sachet butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,6 gram.

"Setelah melakukan interogasi FY berasal dari kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ucapnya Kamis (25/1/2024).

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini pelaku dibawa ke Polres Kolaka Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wanita 39 Tahun Asal Kolaka Nekat Edarkan Sabu di Koltim Sultra, Polisi Temukan 9,6 Gram Sabu

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved