Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Siswa SD di Gunungkidul Pergoki Bapak dan Ibu Guru Lakukan Perbuatan Asusila di Ruangan Sekolah

Siswa SD di Gunungkidul Yogyakarta memergoki dua oknum guru yang sudah berkeluarga melakukan perbuatan asusila.

Editor: rival al manaf
Istimewa
ilustrasi perbuatan asusila 

Sedangkan pada PP 94 2021 ada beberapa jenis dari sanksi disiplin berat PNS. 

Sanksi itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemungkinan lainnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Iskandar pun sangat menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan pengajar  terlebih di lingkungan sekolah

"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK,"terangnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru tersebut.

"Mereka sudah kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Mereka mengakuinya, padahal mereka juga sudah memiliki pasangan masing-masing,"urainya (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Dugaan Tindak Asusila Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul, BKPPD: Bisa Dijatuhi Sanksi Berat, 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved