Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Kayla Rizki Andini, Mahasiswi Tewas di Tangan Pacar Ternyata Penerima Beasiswa Karena Cerdas

Kayla Rizki Andini mahasiswi yang tewas karena menolak hubungan seksual dengan pacar ternyata penerima beasiswa karena kecerdasannya.

Editor: raka f pujangga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PECAH Tangis Orangtua Kayla Rizki Mahasiswi Tewas Dibunuh Pacar, Sebentar Lagi Akan Wisuda 

Saat ini pun N sedang dalam persiapan melahirkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.

Namun meski begitu, Argiyan tak ditangkap.

Playboy bengis ini masih melenggang bebas, hingga kembali memakan korban.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap alasan Argiyan belum ditangkap.

Dua laporan sebelumnya ternyata masih diselidiki.

Namun, penyelidikan laporan tersebut terkendala karena pelaku sulit ditangkap.

“Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena pelakunya sendiri cukup licin. Di mana, pelaku sempat kabur ke luar daerah,” kata Wira di kantornya, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa dua laporan tersebut diambil alih Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelasnya.

Keluarga Tak Terima Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun

Rekonstruksi pembunuhan mahasiswi KRA telah digelar, Selasa (23/1/2024).

Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama menilai ancaman penjara selama 15 tahun tak setimpal dengan perbuatan keji pelaku.

"Saya tidak terima, tidak setimpal 15 tahun penjara. Saya minta hukum dia itu hukum mati sekalian, itu yang setimpal. (Permintaan) dari keluarga, dihukum mati sekalian," ujar Hendrawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved