Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ini Modus Baru Peredaran Sabu di Banyumas: Pesanan Ditanam di Tanah, Diambil Sesuai Shareloc

Sejak 1 sampai 25 Januari 2024, kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram.

Editor: deni setiawan
Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus narkotika di Banyumas yang ada 11 orang tersangka termasuk satu wanita, Jumat (26/1/2024). 

"Kemudian ditanam di tanah, pot, atau di dekat tanaman," jelas Kompol Willy Budiyanto.

Menurut Kompol Willy, modus itu digunakan agar antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

"Lokasinya di pinggir jalan, (tanahnya) dicungkil sedikit, kemudian ditanam dan ditinggal."

"Penjual lalu memfoto dan mengirimkan share location ke pembelinya untuk mengambil," ujar Kompol Willy.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, Modusnya Ditanam di Tanah"

Baca juga: Sebut Meteor Garden Tentu Ingat Jerry Yan, Sosoknya Kembali Bikin Heboh Kaum Hawa, Ini Penyebabnya

Baca juga: Abdul Fikri Faqih: Banyak Pelaku Ekonomi Kreatif di Tegal, Tapi Saya Ragu Mereka Tersertifikasi

Baca juga: Asnawi Mangkualam Terbang ke Thailand Setelah Piala Asia 2023, Resmi Jadi Pemain Port FC

Baca juga: Ada Apa dengan Juergen Klopp? Akhir Musim Ini Bersama Ketiga Staffnya Cabut dari Liverpool

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved