Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ini Modus Baru Peredaran Sabu di Banyumas: Pesanan Ditanam di Tanah, Diambil Sesuai Shareloc

Sejak 1 sampai 25 Januari 2024, kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram.

Editor: deni setiawan
Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus narkotika di Banyumas yang ada 11 orang tersangka termasuk satu wanita, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Modus baru transaksi sabu- sabu antara pengedar dengan konsumennya ditemukan pihak kepolisian di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Dari para pengedar barang haram yang ditangkap, mereka menjalani transaksi yang tak seperti biasa.

Sabu- sabu kini ditanam di dalam tanah, tak lagi diletakkan di tempat tertentu yang tidak dicurigai.

Setelah ditanam, sang pengedar atau penjual mengirimkan share location kepada si calon pembeli.

Berbekal itu, si pembeli mengambilnya dari dalam tanam sesuai lokasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Warga di Baturraden Banyumas Tangkap Diduga Pelaku Curanmor, Ternyata Malah ODGJ

Baca juga: 11 Tersangka Kasus Narkotika di Banyumas Ditangkap, Bagini Modus Peredarannya

Belum genap sebulan, polisi menangkap lima pengedar sabu-sabu di Kabupaten Banyumas.

Salah satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial ST.

Sedangkan empat lainnya pria berinisial BA, WS, EH, dan LR.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari para tersangka itu sebanyak lebih dari 140 gram.

"Sejak 1 sampai 25 Januari 2024, kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram," kata AKBP Hendri seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Selain peredaran sabu, kata AKBP Hendri, dalam periode yang sama pihaknya juga menangkap enam pengedar obat psikotropika dan obat golongan daftar G.

"Kami menyita barang bukti sebanyak 7.237 butir obat psikotropika dan 2.788 obat daftar G," ujar AKBP Hendri.

Baca juga: Alasan Pencuri Kembalikan Kotak Amal Sebuah Masjid di Banyumas, Bukan Karena Menyesal

Baca juga: Pencuri yang Kembalikan Kotak Amal Masjid di Banyumas Bukan karena Insaf, Melainkan Kena Prank

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, modus para pengedar yaitu dengan menanam sabu-sabu itu di tanah.

"Sabu dimasukkan ke plastik, kemudian dimasukkan ke sedotan besar."

"Sedotannya ada warna-warna tertentu menyesuaikan dengan beratnya."

"Kemudian ditanam di tanah, pot, atau di dekat tanaman," jelas Kompol Willy Budiyanto.

Menurut Kompol Willy, modus itu digunakan agar antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

"Lokasinya di pinggir jalan, (tanahnya) dicungkil sedikit, kemudian ditanam dan ditinggal."

"Penjual lalu memfoto dan mengirimkan share location ke pembelinya untuk mengambil," ujar Kompol Willy.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, Modusnya Ditanam di Tanah"

Baca juga: Sebut Meteor Garden Tentu Ingat Jerry Yan, Sosoknya Kembali Bikin Heboh Kaum Hawa, Ini Penyebabnya

Baca juga: Abdul Fikri Faqih: Banyak Pelaku Ekonomi Kreatif di Tegal, Tapi Saya Ragu Mereka Tersertifikasi

Baca juga: Asnawi Mangkualam Terbang ke Thailand Setelah Piala Asia 2023, Resmi Jadi Pemain Port FC

Baca juga: Ada Apa dengan Juergen Klopp? Akhir Musim Ini Bersama Ketiga Staffnya Cabut dari Liverpool

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved