Jokowi Tunjukkan Dasar Hukum Boleh Kampanye dan Memihak: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Presiden Jokowi menunjukan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar, yakni pasal 299, UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.
Saat itu, pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye. Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan menteri, bahkan presiden diperbolehkan berkampanye.
Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar. Aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye adalah pasal 299, UU No. 7/2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).
"Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" kata Jokowi, dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Presiden pun meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan pemilu yang memperbolehkan presiden memihak atau berkampanye, sepanjang mengajukan cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," bebernya.
"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan lagi ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpestasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," sambung Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilu. Selain itu, menurut dia, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi. "Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata Jokowi. (Tribunnews/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.