Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang Sengketa Lahan Genuksari Semarang, Prof Nurhasan: Konversi Letter C Tak Bisa Ubah Luasannya

Prof Nurhasan dihadirkan menjadi saksi ahli oleh Dr Setiawan selaku penggugat pada perkara tumpang tindih sertifikat milik tergugat Daniel Budi.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Saat Ahli Hukum Agraria Dihadirkan Pada Sidang Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuksari Semarang, di PN Semarang, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Nurhasan dihadirkan pada sidang sengketa lahan pangkalan truk Genuksari yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang,  Kamis (25/1/2024).

Sengketa pangkalan truk itu  pernah disinggung anggota DPR RI Dede Indra Permana tentang adanya dugaan mafia tanah.

Prof Nurhasan dihadirkan menjadi saksi ahli oleh Dr Setiawan selaku penggugat pada perkara tumpang tindih sertifikat milik tergugat Daniel Budi Setiawan.

Penggugat dan tergugat saling klaim memiliki sertifikat lahan konversi dari Letter C.

Pada sidang itu Prof Nurhasan menjelaskan tentang penerbitan sertifikat.

Baca juga: Keluh Kesah Tio Perajin Barongsai Semarang, Pesanan Menurun Bikin Lesu Gegara Pemilu

Baca juga: Harga Cabai di Semarang Menanjak Lagi, Pedagang: yang Stabil Rawit dan Keriting Merah

Menurutnya, konversi Leter C menjadi sertifikat seharusnya tidak mengubah luas tanah.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk program landreform di Indonesia.

"Konversi hanya sekadar penyeseuaian."

"Jadi tidak mungkin ada perbedaan luas tanah, kalaupun ada wajarnya hanya beda 1 atau dua meter," ujarnya saat persidangan.

Seusai persidangan Penasihat hukum penggugat, Michael Deo menerangkan, luas tanah milik tergugat Daniel Budi tidak sesuai luas awal.

Berdasarkan asal-usul tanah yasan C Nomor 715 Persil Nomor 54 kelas SIII, luas tahan hanya 2.080 meter persegi.

Namun, ketika dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 388/Genuksari, milik tergugat luasnya melebar jadi 5.724 meter persegi.

"Menurut ahli tadi, suatu sertifikat itu data fisiknya harus sama dengan asal-usulnya."

"Jadi tidak dimungkingkan ada penambahan luas mencapai ribuan meter persegi," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu penasihat hukum tergugat, Sandy Christanto tidak kaget mendengar keterangan saksi ahli. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved