Berita Regional
Ajakan Nikah Ditolak, Pria Ini Rampok dan Cabuli Pemilik Toko Langganannya
Pria bernama Suratman (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah merampok dan mencabuli pemilik toko berinisial TYS (55).
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Di Kota Surabaya, Jawa Timur, seorang pria bernama Suratman (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah merampok dan mencabuli pemilik toko berinisial TYS (55).
Pelaku sakit hati lantaran ajakannya menikah ditolak oleh korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan keterangan perihal kasus tersebut.
Baca juga: Pengusaha Kopi Disergap Kawanan Perampok Bersenjata Api saat Berkendara Bawa Uang Rp342 Juta
Hendro mengatakan, Suratman yang merupakan warga Jalan Petemon, Sawahan, kerap membeli rokok di toko korban di Jalan Simojawar, Sukomanunggal.
"Tersangka Suratman ini memang (mengenal korban) karena beberapa kali membeli rokok di toko tersebut," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).
Kemudian, kata Hendro, pelaku sakit hati karena ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban.
"(Tersangka) menawarkan apakah korban bersedia menikah dengannya.
Tidak direspons oleh korban, setelah korban melayani (pelaku yang) membeli rokok, korban menutup tokonya," jelasnya.
Tersangka lantas melakukan aksinya pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
Dia masuk ke rumah korban dengan melompati pagar besi.
"Yang bersangkutan memanjat pagar, berusaha masuk lewat ventilasi dan berhasil.
Ketika tersangka bertemu dengan korban, melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp 250.000, dua bungkus rokok, dan perhiasan milik korban.
"Tersangka mengajak korban melakukan tindakan asusila tapi ditolak.
Karena ditolak, Suratman ini melakukan tindak kekerasan kembali dengan memukul korban bagian kepala beberapa kali," ucapnya.
Akhirnya, Suratman memutuskan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.
Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial, TYC (55) warga Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, tersebut mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi saat menjaga toko kelontongnya, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Rumah saya berdekatan sama pabrik yang sudah lama kosong, saat kejadian lampu dimatikan," kata TYC, kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya.
Kemudian, pelaku perampokan tersebut mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia.
Selain itu, TYC mengaku dicekik dan diikat di bagian lehernya, hingga kesulitan bernapas.
Tak hanya itu, TYC sempat mendapatkan ancaman agar tidak berteriak meminta pertolongan.
Namun, korban yang tetap berusaha melawan merasa sudah tidak berdaya.
Pelaku kemudian meminta untuk diberi tahu tempat menyimpanan barang berharga yang ada di rumah tersebut.
Akan tetapi, korban sendiri sama sekali tidak merespon permintaan itu.
"Pelakunya nemuin sendiri, (handphone) smartphone sama Nokia, terus ambil uang Rp 250.000 di dompet, sama ATM.
Ambil dua (bungkus) rokok sama kricikan (uang koin) juga," ujarnya.
TYC merasa, peristiwa perampokan yang dialaminya tersebut berlangsung cukup lama.
Bahkan, dia sempat mendapatkan pelecehan seksual, ketika pelaku masih berada di rumahnya.
"Ini tangan saya bekas ngelawan dan ditali akhirnya bengkak, terus muka saya juga lebam, ini mata saya merah dipukul sama pelaku," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Surabaya Rampok dan Cabuli Pemilik Toko"
Baca juga: Pemuda Magelang Tewas di Tangan Perampok saat Hendak ke Wonosobo Lamar Kekasihnya
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.