Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Pria Boyolali Aniaya Anak Tiri Usia 3 Tahun hingga Tewas karena Kesal Korban Tak Mau Tidur Siang

MR (26) diduga menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3), hingga tewas lantaran kesal korban diminta tidur siang tidak mau.

net
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Penganiayaan anak terjadi di Dukuh Sajen RT 010, RW 001, Desa Guli, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah.

MR (26) diduga menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3), hingga tewas lantaran kesal korban diminta tidur siang tidak mau.

MR mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.

Baca juga: Mengaku Ikuti Amalan Gaib, Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung

Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya.

Namun karena anak dia tidak mau tidur.

Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Petrus menjelaskan korban sudah sering mendapat kekerasan dari ayah tiri.

Pelaku dan korban tinggal di Dukuh Sajen RT 010 / RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah,

Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

"Berdasarkan fakta yang telah kami kumpulkan, kerap kali anak ini mendapatkan kekerasan," jelas dia.

Pelaku ditangkap pada Jumat (26/1/2024). Pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

Korban dimakamkan di pemakaman dukuh setempat pada Senin (22/1/2024).

Guna kepentingan penyidikan dan menambah alat bukti, polisi akan melakukan bongkar makam korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Ayah di Boyolali Aniaya Anak hingga Tewas, Kesal Tak Mau Tidur Siang"

Baca juga: Pengakuan Bocah yang 2 Tahun Disiksa Ibu Buat Polisi Terharu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved