Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye

Editor: muslimah
ISTIMEWA/Dok Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menunjukkan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.

Saat itu, pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan menteri, bahkan presiden diperbolehkan berkampanye.

Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar.

Baca juga: Meski Kecewa, Cak Imin Minta Jokowi Tiru SBY Cuti untuk Kampanye

Baca juga: Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Tak Bercanda Soal Joel Kojo: Kenalkan Dia ke Saya

Aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye adalah pasal 299, UU No. 7/2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).

"Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" kata Jokowi, dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Presiden pun meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan pemilu yang memperbolehkan presiden memihak atau berkampanye, sepanjang mengajukan cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," bebernya.

"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan lagi ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpestasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," sambung Jokowi.

Ganjar mempersilakan

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (13/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (13/12/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS)

Adapun, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tidak mempersoalkan jika presiden ikut kampanye pemilu.

Ia pun mempersilakan jika Presiden Jokowi ikut berkampanye untuk pemilu 2024.

"Ya silakan saja, karena beliau (Presiden Jokowi-Red) sudah menyampaikan itu," katanya, ditemui di Stadion Golo Dukal, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1).

Menurut dia, presiden berkampanye juga tidak menyalahi aturan. Namun, ia berujar, situasi politik hari ini tampak berbeda jika Presiden Jokowi ikut berkampanye.

Pertama, Ganjar menilai, akan ada yang membandingkan pernyataan Jokowi sebelumnya agar semua pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved