Mata Lokal Memilih
Soal Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.
Saat itu, pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa secara aturan menteri, bahkan presiden diperbolehkan berkampanye.
Dalam video yang diunggah kanal youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bahkan sampai menunjukan pasal dan undang-undang yang tertulis dalam kertas besar.
Baca juga: Meski Kecewa, Cak Imin Minta Jokowi Tiru SBY Cuti untuk Kampanye
Baca juga: Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi Tak Bercanda Soal Joel Kojo: Kenalkan Dia ke Saya
Aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye adalah pasal 299, UU No. 7/2017 tentang pemilihan Umum (Pemilu).
"Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" kata Jokowi, dalam unggahan di kanal youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Presiden pun meminta pernyataannya tersebut jangan difsirkan lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan pemilu yang memperbolehkan presiden memihak atau berkampanye, sepanjang mengajukan cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," bebernya.
"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan lagi ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpestasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," sambung Jokowi.
Ganjar mempersilakan

Adapun, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku tidak mempersoalkan jika presiden ikut kampanye pemilu.
Ia pun mempersilakan jika Presiden Jokowi ikut berkampanye untuk pemilu 2024.
"Ya silakan saja, karena beliau (Presiden Jokowi-Red) sudah menyampaikan itu," katanya, ditemui di Stadion Golo Dukal, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1).
Menurut dia, presiden berkampanye juga tidak menyalahi aturan. Namun, ia berujar, situasi politik hari ini tampak berbeda jika Presiden Jokowi ikut berkampanye.
Pertama, Ganjar menilai, akan ada yang membandingkan pernyataan Jokowi sebelumnya agar semua pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.