Berita Solo
Uji KIR Gratis di Solo Mulai 1 Januari 2024: Dishub Kota Solo Hapus Biaya Retribusi
Mulai tahun 2024, pemilik kendaraan roda empat atau lebih di Kota Solo bisa bernafas lega. Dishub Kota Solo memberlakukan uji KIR gratis.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Bagi pemilik kendaraan roda empat atau lebih, sekarang tidak perlu membayar uji berkala kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Dishub Kota Solo memberlakukan uji KIR gratis sejak 1 Januari 2024. Masyarakat Solo dapat mengunjungi Kantor Dishub Solo untuk mendapatkan layanan uji KIR tanpa dikenakan biaya.
Penghapusan biaya retribusi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: KABAR GEMBIRA : Pemkab Demak Bebaskan Retribusi Uji KIR Tahun ini
Dalam rangka menyampaikan informasi ini, Dishub Kota Solo telah melakukan sosialisasi pada Jumat (26/1). Sosialisasi ini diikuti oleh instansi terkait dan masyarakat umum.
Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini perlu disosialisasikan karena masih banyak kendaraan di Solo yang belum menjalani uji KIR.
Berdasarkan data dari 18.000 kendaraan, hampir 20 persen tidak melakukan uji kendaraan bermotor.
"Sudah diputuskan bahwa KIR bukan objek retribusi dan bukan sumber pendapatan bagi negara. Ini benar-benar sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Jangan biarkan kendaraan tidak melakukan uji KIR lagi karena harus membayar," ujar Taufiq.
Masyarakat Solo yang ingin mendapatkan layanan uji KIR gratis dapat langsung mengunjungi Kantor Dishub mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa STNK asli, Kartu Uji, dan Sertifikat Uji.
Taufiq juga menegaskan bahwa kendaraan yang sudah lama tidak menjalani uji KIR dapat datang ke Dishub Solo untuk melakukan uji KIR gratis tanpa dikenakan denda.
Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang wajib menjalani uji KIR meliputi bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum, termasuk ambulans.
Pendaftaran kendaraan dapat dilakukan melalui loket atau secara online melalui aplikasi KIR. Petugas Dishub Solo akan membantu pengendara dan melanjutkan ke proses pengujian teknis.
"Ini merupakan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk segera menjalani uji KIR," tutup Henry. (uti)
| Purboyo Ucap Ikrar Sebagai Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIV di Depan Jenazah Sang Ayah |
|
|---|
| Tangis Histeris Istri Paku Buwono XIII, Lepas Jenazah Suami Sebelum Dimakamkan |
|
|---|
| GKR Timoer Sebut Paku Buwono XIII Sudah Tunjuk Purboyo sebagai Penerus Raja Keraton Surakarta |
|
|---|
| Fix Halal Sesuai Hasil Uji Laboratorium, Warung Bakso Remaja Gading Solo Bisa Buka Lagi |
|
|---|
| Sempat Viral Non-halal, Bakso Remaja Gading Solo Dinyatakan Halal, Boleh Buka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.