Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ayah Pengangguran Justru Siksa Anak Tiri Sampai Tewas Saat Ibunya Kerja di Pabrik Tekstil Boyolali

Seorang ayah pengangguran justru menyiksa balita anak tirinya saat sang ibu bekerja mencari nafkah.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi didampingi Kasatlantas AKP M Herdi Pratama memberikan keterangan pers di Tol Semarang-Solo tepatnya di KM 487+600 atau persis di timur rest area Km 487 Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) 

SN kerap mendapatkan penyiksaan saat sang ibu bekerja di perusahaan tekstil di Boyolali.

Sedangkan pelaku atau ayah tiri korban merupakan pengangguran yang diminta ibu kandung korban untuk mengurus korban di rumah.

Diketahui, ibu kandung korban menikah dengan pelaku pada 17 Oktober 2023 atau sekitar empat bulan lalu.

"Ayah tiri diminta untuk mengurus SN. Ibu kandung bekerja di perusahaan tekstil berangkat pagi pulang malam."

"Dikarenakan kekesalan terhadap anak, maka berujung pada kekerasan yang mengakibatkan SN meninggal dunia," kata dia.

Motif penganiayaan MR ditangkap tanpa perlawanan mengaku kesal karena korban diminta tidur siang tapi tidak mau.

Pelaku mencubit dan membenturkan kepala korban ke pintu.

Benturan tersebut membuat korban lemas hingga meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.

"Hari Senin itu siang hari anaknya disuruh tidur oleh ayah tirinya. Namun karena anak dia tidak mau tidur."

"Terjadi kekesalan oleh bapak tirinya terus kemudian dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, benturkan kepala anak ke pintu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (27/1/2024).

Pelaku ditangkap dan dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. "Saat ini tersangka kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelas Petrus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Siksa Anak Tiri Lantaran Tak Mau Tidur Siang, Korban Dipukul dan Dibenturkan hingga Tewas"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved