Berita Jepara
Stop Anggaran Bantuan Rawat Inap, Pemkab Jepara Tetap Jamin Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin
Pemerintah Kabupaten Jepara tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tetap menjamin pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin.
Melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A. Kartini, pemerintah menyediakan ruangan dan layanan untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta kepada wartawan saat jumpa pers di Semarang.
Baca juga: Pemkab Jepara Gelontorkan Rp 9 Miliar Untuk Menjamin Kesehatan Warga Miskin, Ini Pesan Pj Bupati
Tampak hadir pula Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini, Direktur RSUD R.A.Kartini dr. Tri Iriantiwi, serta kepala perangkat daerah terkait, Sabtu (27/01/2024).
Hal itu menanggapi berita yang beredar Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan anggaran bantuan kesehatan - bantuan rawat inap untuk warga.
H Edy Supriyanta menegaskan, pemerintah akan terus melayani masyarakat miskin.
"Kami akan terus memberikan pelayanan bidang kesehatan dengan baik. Hanya saja, tahun ini kami evaluasi betul penerimanya. Jadi kami peruntukkan untuk masyarakat yang betul-betul miskin. Bukan memiskinkan diri, dan orangnya memang sudah terdaftar di DTKS," jelas H. Edy Supriyanta.
Pihaknya juga menjamin ruangan di RSUD tetap tersedia.
Bila ada masyarakat miskin yang dalam keadaan darurat memerlukan perawatan di rumah sakit dan belum terdaftar BPJS, nanti bisa meminta surat keterangan tidak mampu dari desa untuk kemudian mendapat perawatan.
Sementara itu Direktur RSUD R.A. Jepara dr. Tri Iriantiwi menjamin tidak ada penolakan pasien di RSUD.
Pihaknya menelusuri berita yang sempat mencuat di media, ada pasien meninggal setelah koma dan tidak mendapat layanan dari RSUD R.A Kartini.
Ia menjelaskan, ada dua pasien strok yang datang ke RSUD.
Salah satu pasien mengalami strok berulang, Keduanya sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Pasien itu JKN-nya tidak aktif, lalu kita dorong diaktifkan dan bisa terlindungi.
"Pihak rumah sakit tidak pernah menolak pasien, pasien tersebut meninggal setelah dirawat. Pasien itu sudah masuk dirawat inap unit strok," jelas dr Tri Iriantiwi.
Polisi Tangkap 8 Pelaku Penjarahan DPRD Jepara, Gondol Komputer Hingga Sound System |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Guru Meminta Para Pelajar Agar Tak Ikut Demo: Semua Itu Belum Waktunya |
![]() |
---|
Apel Serentak, Pemkab Jepara Ajak Pelajar Bisa Memperkuat Karakter dan Etika Digital |
![]() |
---|
Tokoh Agama Jepara Soroti Kericuhan Demo, Minta Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Kantor DPRD Jepara Rusak Parah, Banyak Barang yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.